SURABAYA, KABARHIT.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur memperluas kolaborasi dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan kader, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha yang berada di lingkungan GP Ansor.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai edukasi dan pendampingan administrasi perpajakan. Penandatanganan dilakukan oleh jajaran Kepala Kantor Wilayah DJP di Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur di Graha PW GP Ansor Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Bos Pabrik Rokok Surabaya Digelandang ke Kejari, Ngemplang PPN Rp1,8 Miliar
Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan agar dapat mengelola administrasi pajak dengan tepat sekaligus meningkatkan kepatuhan secara sukarela.
Program edukasi juga diarahkan untuk membantu pelaku usaha memahami perubahan kebijakan dan ketentuan perpajakan. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan mampu menjalankan kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat daya saing bisnis.
Penandatanganan PKS menjadi bagian dari pelaksanaan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 yang mengusung tema “Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha.”
Forum tersebut menjadi sarana bagi kader dan pelaku usaha untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan regulasi perpajakan. Peserta juga dapat mendiskusikan berbagai persoalan administrasi dan kewajiban perpajakan yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai keterlibatan GP Ansor dapat menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan sosialisasi perpajakan, terutama kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tersebar di berbagai daerah.
Menurut Bimo, pemahaman masyarakat mengenai sistem perpajakan masih belum sepenuhnya merata. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah anggapan bahwa setiap orang secara otomatis harus membayar pajak, meskipun dalam praktiknya terdapat batasan atau threshold tertentu dalam pengenaan pajak.
“Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak itu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan,” kata Bimo.
Ia menegaskan, DJP akan terus mengutamakan pendekatan edukasi, pelayanan, dan pendampingan untuk membangun kepatuhan masyarakat.
Baca juga: Bulan Puasa, Layanan Help Desk Pajak Surabaya Tetap Buka
Namun, apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan edukasi dan pendampingan, DJP akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan untuk membangun kepatuhan. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, kami akan menindaklanjutinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bimo juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan pegawai DJP yang melakukan tindakan tidak semestinya atau menyalahgunakan kewenangan. Setiap laporan, kata dia, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musaffa Safril, mengakui bahwa literasi perpajakan di kalangan kader Ansor masih perlu diperkuat, khususnya di sejumlah daerah.
Baca juga: DJP Jatim I Sukses Raih Penerimaan Dan WBBM 2022
Karena itu, GP Ansor Jawa Timur menggandeng DJP untuk memperluas akses edukasi perpajakan kepada kader dan jajaran pimpinan Ansor di berbagai wilayah Jawa Timur.
“Pemahaman dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kami menginstruksikan para pimpinan cabang untuk patuh pajak sekaligus memberikan teladan kepatuhan perpajakan di daerah masing-masing,” tutur Musaffa.
Melalui kerja sama tersebut, DJP Jawa Timur dan GP Ansor Jawa Timur berharap dapat membangun ekosistem edukasi perpajakan yang berlangsung secara berkelanjutan dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Kanwil DJP di seluruh Jawa Timur juga berkomitmen memperkuat kepatuhan sukarela melalui kegiatan edukasi dan pendampingan. Langkah ini diharapkan membuat masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan dan mampu melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Tri Karyono