DPRD Surabaya Soroti Pengelolaan Air Bersih dan Kualitas Air Baku

Direktur Utama PAM Surya Sembada, Tias Alvin P, saat memberikan keterangan kepada awak media usai RDP Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Direktur Utama PAM Surya Sembada, Tias Alvin P, saat memberikan keterangan kepada awak media usai RDP Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (16/9/2026).

SURABAYA, KABARHIT.COM – Pengelolaan air bersih di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi masyarakat Gempar Jatim pada Rabu, 16 September 2026.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan, mulai dari pengelolaan air, kualitas air baku, hingga keterlibatan pihak swasta dan pengembang dalam penyediaan air bagi masyarakat.

Dalam RDP tersebut, Gempar Jatim menyoroti adanya dugaan perbedaan pola pengelolaan air antara masyarakat umum dengan kawasan yang dikelola pengembang.

Koordinator Gempar Jatim, Zahdi, meminta DPRD Surabaya melakukan pengawasan agar pengelolaan air tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tidak mengarah pada privatisasi.

“Intinya kami menolak privatisasi. Kalau persoalan ini dibiarkan, tentu tidak akan memperbaiki pendapatan daerah. Ketika berbicara uang kecil dan uang besar, itu bisa menimbulkan kesenjangan sosial,” ujar Zahdi.

Menurut Zahdi, pengelolaan air seharusnya berada dalam kendali negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Ia juga menilai Perumda Air Minum Surya Sembada perlu dimaksimalkan sebagai badan usaha milik daerah yang memiliki peran dalam mendistribusikan air ke seluruh wilayah Surabaya.

Zahdi turut mempertanyakan masih adanya pengembang yang mengelola dan mendistribusikan air secara mandiri.

“Kalau ada pengembang yang mengelola air, jangan sampai ada negara di dalam negara. PDAM sudah siap mendistribusikan air ke seluruh wilayah Surabaya,” katanya.

Kualitas Air Baku PJT I Dipertanyakan
Selain persoalan pengelolaan, Gempar Jatim juga menyoroti kualitas air baku yang dipasok Perum Jasa Tirta (PJT) I kepada PAM Surya Sembada.

Zahdi meminta PAM Surya Sembada tidak menerima begitu saja apabila terjadi penurunan kualitas air baku yang diterima.

“Kalau PDAM membeli air kelas dua tetapi yang didistribusikan menjadi kelas tiga atau empat, jangan diam. Mereka harus memprotes kerja sama tersebut dan tidak menerimanya begitu saja,” tegasnya.

Zahdi bahkan menyatakan akan kembali mendatangi PJT I untuk meminta penjelasan terkait keluhan warga mengenai kondisi air yang keruh.

Ia menyebut, sejauh ini pihaknya baru menerima permintaan maaf. Sementara itu, bantuan air melalui mobil tangki justru dilakukan oleh PDAM.

“Saya pasti akan kembali ke PJT I. Sampai sekarang kami hanya mendapatkan permintaan maaf. Yang mengirimkan mobil tangki adalah PDAM, bukan PJT I,” ujarnya.

DPRD Bahas Biaya Kebersihan dalam Rekening Air
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Praptisabda Widyawasta, menjelaskan mengenai biaya kebersihan yang tercantum dalam rekening pembayaran air.

Menurut Yuga, mekanisme tersebut dapat mendukung transparansi karena pembayaran masyarakat langsung berkaitan dengan penerimaan kas daerah.

“Ketika masyarakat membayar, uangnya otomatis masuk ke kas daerah. Ini justru transparan dan memudahkan dalam pembayaran,” jelas Yuga.

Meski demikian, Komisi B DPRD Surabaya akan mengkaji kembali besaran biaya tersebut agar tidak memberatkan masyarakat.

Dalam pembahasan RDP, besaran biaya kebersihan disebut berada pada kisaran Rp11.000 hingga Rp24.000, bergantung pada kategori masyarakat.

Pemkot Surabaya Akui Ada Keluhan Air Keruh
Perwakilan Bidang Perekonomian Pemkot Surabaya, Sari, mengakui adanya laporan masyarakat mengenai air keruh.

Pemkot, kata dia, telah meminta PAM Surya Sembada segera mengambil langkah penanganan, termasuk menyalurkan bantuan air menggunakan mobil tangki kepada warga yang terdampak.

Terkait pengembang yang masih mengelola air secara mandiri, Sari menjelaskan bahwa sebagian di antaranya memiliki izin dari pemerintah pusat.

Pemkot Surabaya mendorong PAM Surya Sembada berkoordinasi dengan para pengembang agar cakupan pelayanan air dapat diperluas.

Tekanan Air di Surabaya Utara Jadi Perhatian
Direktur Utama PAM Surya Sembada, Tias Alvin P, turut menjelaskan persoalan tekanan air, khususnya di wilayah Surabaya Utara.

Menurut Alvin, tekanan air menjadi persoalan serius karena mengalami penurunan pada jam-jam tertentu, terutama pada pagi hari ketika penggunaan air meningkat.

Ia mengatakan PAM Surya Sembada telah melakukan peningkatan kapasitas jaringan dengan mengganti pipa yang sebelumnya berdiameter 100 milimeter menjadi 200 milimeter.

“Pipa yang sebelumnya berdiameter 100 milimeter sekarang sudah diperbesar menjadi 200 milimeter. Masyarakat sekarang sudah mendapatkan air yang jauh lebih banyak,” kata Alvin.

PAM Surya Sembada juga tengah mengevaluasi pembangunan reservoir beserta jaringan pendukung untuk memperkuat pasokan air ke Zona 3 Surabaya Utara.

“Harapan saya, dalam satu atau dua tahun ke depan, kami bisa menyuplai Zona 3 Surabaya Utara secara penuh dengan distribusi yang baik,” ujarnya.

Komisi B DPRD Surabaya Keluarkan Tiga Rekomendasi
Di akhir RDP, Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif menyampaikan tiga rekomendasi terkait persoalan pengelolaan air.

Pertama, PAM Surya Sembada diminta berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta I untuk memastikan kualitas air baku yang dipasok tetap terjaga.

Kedua, Komisi B akan mengundang pihak swasta atau pengembang yang melakukan pengambilan air baku di wilayah Surabaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Terakhir, kami meminta PAM Surya Sembada berkoordinasi dengan BRIDA untuk mengkaji pengelolaan air oleh pihak swasta,” pungkas Faridz.

 

Editor : Tri Karyono