JAKARTA, KABARHIT.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan. Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi terkait pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions.
Putusan perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (10/8/2026). Majelis Komisi diketuai Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, dengan Anggota KPPU Aru Armando dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai anggota majelis.
Baca juga: KPPU Tingkatkan Penanganan Kasus TikTok ke Tahap Penyelidikan
Dalam putusannya, Majelis Komisi menetapkan bahwa pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan telah berlaku efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024.
Melalui aksi korporasi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengambil alih sebanyak 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions. Kedua perusahaan diketahui menjalankan kegiatan usaha di bidang logistik.
Akuisisi tersebut dilakukan dengan tujuan memperkuat persaingan usaha sekaligus mendorong inovasi dan efisiensi dalam layanan pemenuhan pesanan atau fulfillment services, khususnya pada sektor perdagangan elektronik (e-commerce).
Terlambat Empat Hari Kerja
KPPU menyatakan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai aksi pengambilalihan saham diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, notifikasi wajib disampaikan setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Untuk transaksi yang dilakukan PT Semangat Logistik Andalan, batas akhir penyampaian pemberitahuan ditetapkan pada 30 Juli 2024.
Namun, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024. Dengan demikian, perusahaan dinilai terlambat memenuhi kewajiban administratif tersebut selama empat hari kerja.
Baca juga: KPPU Selidiki Kenaikan Harga dan Kelangkaan Semen di Sumatera Utara
Dalam persidangan pada 8 Juni 2026, PT Semangat Logistik Andalan melalui kuasa hukumnya mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator KPPU.
Perusahaan juga meminta keringanan hukuman dengan mempertimbangkan sikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan. Selain itu, pihak perusahaan menyatakan keterlambatan penyampaian notifikasi tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan terhadap pasar yang relevan di Indonesia.
Pengakuan dari pihak terlapor tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Majelis Komisi untuk memproses perkara melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.
KPPU Tetap Jatuhkan Denda Rp2 Miliar
Setelah mempelajari LDP, alat bukti, dokumen perkara, serta berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT Semangat Logistik Andalan terbukti tidak memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: KPPU Rekomendasikan Pengawasan Ketat Algoritma Shopee dan Ongkir Gratis
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.
Selain membayar denda, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan serta menyerahkan salinan bukti pembayaran kepada KPPU.
Seluruh ketentuan dalam amar putusan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Tri Karyono