BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta JKN Tak Perlu Bayar Obat Akibat Stok Kosong

Reporter : Deni Noel
Muhammad Aras, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, menjelaskan ketentuan pelayanan obat bagi peserta JKN.

SURABAYA,KABARHIT.COM – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir apabila menghadapi kekosongan stok obat di fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan obat merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN, sehingga peserta tidak semestinya dibebani biaya tambahan akibat kendala ketersediaan obat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berkewajiban menyediakan obat sesuai kebutuhan medis peserta dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas).

Baca juga: ASKLIN Surabaya Gelar Workshop Pelayanan Prima dan Keluhan Pasien

“Pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, obat yang dibutuhkan peserta wajib disediakan oleh faskes sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas),” ungkap Aras di Surabaya, Kamis (15/10/2026).

Fornas menjadi salah satu acuan dalam penyediaan obat untuk pelayanan kesehatan. Ketentuannya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/524/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional. Penyusunannya melibatkan para ahli farmakologi dengan mempertimbangkan bukti ilmiah, khasiat, keamanan, serta keterjangkauan obat.

Aras menegaskan, peserta JKN tidak seharusnya diarahkan membeli sendiri obat yang telah diresepkan dokter, terutama jika hal tersebut mengharuskan mereka mengeluarkan biaya pribadi akibat kekosongan stok.

Menurut dia, apabila obat yang diresepkan tidak tersedia, fasilitas kesehatan wajib mengupayakan obat pengganti dengan merek berbeda, tetapi memiliki kandungan dan zat aktif yang sama, sesuai pertimbangan medis.

“Pada prinsipnya peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri yang diresepkan dokter terlebih sampai mengeluarkan biaya pribadi. Apabila terjadi kekosongan stok obat, maka faskes wajib bertanggung jawab mengupayakan obat pengganti merek lain dengan kandungan dan zat aktif yang sama sesuai pertimbangan medis,” jelasnya.

Baca juga: LPJ Dinkes Surabaya Anjlok, William Wirakusuma Minta Evaluasi Total

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelayanan di rumah sakit, obat merupakan bagian dari komponen pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan kepada peserta JKN atas obat yang menjadi bagian dari pelayanan yang dijamin sesuai ketentuan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan pemberian manfaat pelayanan secara adil, tanpa diskriminasi, dan tanpa pungutan biaya tambahan yang tidak sesuai aturan.

Jika peserta menemukan adanya permintaan biaya tambahan akibat kekosongan stok obat, Aras mengimbau agar mereka tidak ragu menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu.

Informasi mengenai nama, foto, dan kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan melalui poster yang dipasang di sejumlah titik strategis rumah sakit, seperti ruang administrasi, instalasi gawat darurat (IGD), dan loket informasi.

Baca juga: Abdul Malik Dorong Penguatan Sosialisasi dan Penyempurnaan Mekanisme Reaktivasi BPJS PBI

Petugas tersebut bertugas membantu peserta menangani kendala pelayanan sekaligus menjembatani komunikasi dengan manajemen rumah sakit agar pengaduan dapat ditindaklanjuti.

“Petugas BPJS SATU akan menjembatani antara peserta JKN dengan manajemen rumah sakit untuk menangani pengaduan tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat,” pungkas Aras.

Melalui mekanisme tersebut, BPJS Kesehatan berharap peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya. Peserta juga diharapkan memahami saluran pengaduan yang tersedia agar kendala terkait ketersediaan obat maupun pelayanan lainnya dapat segera disampaikan dan ditangani sesuai ketentuan.

Editor : Tri Karyono

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru