SURABAYA,KABARHIT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (19/10/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat pengelolaan air limbah rumah tangga sekaligus menekan risiko pencemaran lingkungan di Kota Pahlawan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dimulai pukul 14.29 WIB dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai.
Baca juga: Anak Disabilitas Meninggal Diduga Dirundung, Bang Jo Desak Audit Perlindungan Anak Surabaya
Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam laporan Pansus, juru bicara Bagas Iman Waluyo menyoroti meningkatnya aktivitas masyarakat yang berpotensi menambah volume air limbah domestik. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dapat memperbesar risiko pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas sumber daya air, serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pekerjaan umum dan penataan ruang, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Bagas saat menyampaikan laporan Pansus.
Menurutnya, penyusunan regulasi ini bertujuan membangun sistem pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Keberadaan Perda tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah di Surabaya.
Bagas menjelaskan, pembahasan Raperda telah dilakukan melalui serangkaian pertemuan dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait. Pihak yang dilibatkan antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah, dinas yang membidangi sumber daya air, dinas yang membidangi kesehatan lingkungan, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta PDAM.
Pansus juga menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan masukan sesuai bidang keahlian masing-masing. Keterlibatan berbagai pihak tersebut bertujuan menyempurnakan substansi regulasi sebelum memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Meski telah mendapatkan persetujuan DPRD, efektivitas penerapan aturan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan. Ketersediaan infrastruktur, koordinasi antarlembaga, kualitas pelayanan, serta kesinambungan sistem pengelolaan menjadi sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan.
Tanpa dukungan sarana dan mekanisme pengelolaan yang memadai, keberadaan regulasi belum tentu mampu memastikan seluruh air limbah domestik ditangani sesuai standar lingkungan.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak BPBD Benahi Peta Bencana, Akurasi Data Jadi Sorotan
Setelah laporan Pansus dibacakan, Bahtiyar Rifai meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap penetapan Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Perda.
“Apakah saudara-saudara dapat menyetujui?” tanya Bahtiyar kepada peserta rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi pengelolaan air limbah domestik di Kota Surabaya.
Sementara itu, pendapat akhir Wali Kota Surabaya yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Pansus yang telah membahas rancangan peraturan tersebut.
Baca juga: ASKLIN Surabaya Gelar Workshop Pelayanan Prima dan Keluhan Pasien
Ia menilai saran dan masukan dari anggota Pansus diperlukan untuk menyempurnakan materi regulasi agar kebijakan yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan diterapkan secara optimal.
“Masukan dari anggota Pansus didasarkan pada tujuan untuk menyempurnakan materi dan kebijakan daerah yang tertuang dalam peraturan, sehingga pada saat diterapkan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berhasil guna,” kata Lilik.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan dapat mempersiapkan langkah implementasi secara terintegrasi dan berkelanjutan. Penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, serta pengawasan terhadap pengelolaan air limbah menjadi bagian penting untuk memastikan tujuan regulasi tercapai.
Melalui penerapan sistem pengelolaan air limbah domestik yang terarah, risiko pencemaran lingkungan di Surabaya diharapkan dapat ditekan, kualitas sumber daya air tetap terjaga, dan kesehatan masyarakat semakin terlindungi.
Editor : Tri Karyono