KPPU Soroti Tantangan Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital

Anggota KPPU Rhido Jusmadi menyampaikan materi tentang tantangan persaingan usaha di era ekonomi digital kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dalam kegiatan edukasi hukum persaingan usaha pada Sabtu (17/10/2026).
Anggota KPPU Rhido Jusmadi menyampaikan materi tentang tantangan persaingan usaha di era ekonomi digital kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dalam kegiatan edukasi hukum persaingan usaha pada Sabtu (17/10/2026).

JEMBER, KABARHIT.COM – Dominasi platform digital di tengah pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi menjadi salah satu tantangan dalam menjaga persaingan usaha tetap sehat. Jumlah pengguna yang besar, penguasaan data, hingga keterhubungan berbagai layanan dalam satu ekosistem dapat memperkuat posisi perusahaan di pasar sekaligus menyulitkan pelaku usaha baru untuk bersaing.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kegiatan edukasi hukum persaingan usaha bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, Sabtu (17/10/2026). Anggota KPPU Rhido Jusmadi memaparkan karakteristik pasar digital serta pentingnya penerapan hukum persaingan usaha untuk merespons dinamika bisnis yang terus berkembang.

Menurut Rhido, persaingan dalam ekonomi digital memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pasar konvensional. Kompetisi tidak hanya ditentukan oleh harga barang dan jasa, tetapi juga dipengaruhi kualitas layanan, inovasi, akses terhadap data, jumlah pengguna, serta kemampuan perusahaan mengintegrasikan berbagai layanan.

Kondisi tersebut menuntut pemahaman yang menyeluruh dalam menilai perilaku pelaku usaha. Sebab, strategi bisnis yang terlihat menguntungkan konsumen belum tentu dapat dinilai hanya berdasarkan harga, melainkan perlu dikaji berdasarkan cara kerja pasar dan dampaknya terhadap persaingan.

Salah satu faktor penting dalam pasar digital adalah network effect atau efek jaringan. Karakteristik ini terjadi ketika manfaat suatu platform meningkat seiring bertambahnya jumlah pengguna. Semakin banyak orang menggunakan layanan yang sama, semakin besar pula nilai layanan tersebut bagi pengguna lainnya.

Selain itu, terdapat skala ekonomi yang memungkinkan perusahaan menekan biaya rata-rata ketika jumlah pengguna dan volume transaksi meningkat. Kombinasi kedua faktor tersebut dapat memperkuat posisi platform yang telah memiliki basis pengguna besar, sementara pesaing baru perlu menghadapi tantangan lebih besar untuk menarik konsumen.

Tantangan berikutnya adalah keberadaan zero-price market, yakni model pasar yang memungkinkan konsumen menggunakan layanan tanpa membayar secara langsung. Meski tidak memungut biaya dari pengguna, platform tetap dapat memperoleh pendapatan melalui iklan, layanan berlangganan premium, maupun sumber pendapatan lainnya.

Oleh karena itu, harga tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator dalam menilai tingkat persaingan di pasar digital. Aspek lain, seperti kualitas layanan, perlindungan dan pemanfaatan data, pilihan konsumen, serta potensi hambatan bagi pesaing, juga perlu diperhitungkan.

Penentuan pasar bersangkutan atau relevant market menjadi bagian penting dalam analisis persaingan usaha. Melalui pendekatan tersebut, pengawas dapat menilai layanan yang menjadi alternatif bagi konsumen, posisi pelaku usaha, serta tekanan kompetitif yang muncul dari perusahaan lain.

Perkembangan platform seperti Facebook dapat menjadi gambaran penerapan efek jaringan dalam ekonomi digital. Banyaknya pengguna yang saling terhubung membuat platform tersebut memiliki nilai bagi komunikasi, pertukaran informasi, dan aktivitas ekonomi. Namun, besarnya basis pengguna dan keterkaitan antarlayanan juga perlu dicermati apabila berpotensi membatasi pilihan konsumen atau menghambat peluang pesaing untuk berkembang.

Rhido menjelaskan, pengawasan persaingan usaha di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi tersebut mencakup sejumlah ketentuan mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, serta persekongkolan tender.

Meski demikian, perusahaan dengan skala besar atau posisi pasar yang kuat tidak serta-merta dapat dianggap melakukan pelanggaran. Penilaian hukum harus didasarkan pada perilaku pelaku usaha, kondisi dan struktur pasar, ketentuan yang berlaku, serta fakta dan alat bukti dalam setiap perkara.

Pendekatan tersebut diperlukan agar pengawasan tidak semata-mata berfokus pada ukuran perusahaan, tetapi juga menilai apakah tindakan bisnis tertentu menghambat persaingan dan merugikan proses kompetisi yang sehat.

Dalam ekosistem digital, keterkaitan antara satu layanan dan layanan lainnya juga dapat memperluas dampak dari keputusan bisnis suatu platform. Karena itu, analisis persaingan perlu memperhatikan hubungan antarlayanan, manfaat yang diterima konsumen, serta kemungkinan munculnya hambatan bagi pelaku usaha lain untuk memasuki pasar.

Melalui kegiatan edukasi di Universitas Jember, KPPU berupaya meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai penerapan hukum persaingan usaha di tengah perkembangan ekonomi digital. Mahasiswa diharapkan dapat memahami hubungan antara aturan hukum, perilaku bisnis, karakteristik pasar, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pemahaman tersebut menjadi penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kompetitif. Persaingan yang sehat tidak hanya berkaitan dengan harga yang terjangkau, tetapi juga mencakup inovasi, peningkatan kualitas layanan, kebebasan konsumen dalam memilih, serta kesempatan yang adil bagi pelaku usaha untuk berkembang.

Dengan pengawasan yang tepat dan pemahaman hukum yang memadai, perkembangan ekonomi digital diharapkan tetap mendorong inovasi tanpa mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Editor : Tri Karyono