SURABAYA,KABARHIT.COM - Seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya meninggal dunia karena diduga jadi korban bully atau perundungan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 September 2026. Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan tali sepatu menjerat lehernya. Korban sempat dibawa ke RSUD Eka Candrarini, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: DPRD Surabaya Sepakati Aturan Baru Pengelolaan Air Limbah Domestik
Orang tua korban menduga dua anak tetangga yang masing-masing berusia 8 dan 10 tahun terlibat dalam peristiwa tersebut. Dugaan itu kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian yang telah memasuki tahap penyidikan. Karena proses hukum masih berjalan, keterlibatan masing-masing anak perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan, bukan asumsi.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Johari Muatawan, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari menyampaikan duka cita yang mendalam atas korban, “Pertama-tama, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas di kawasan Medokan Ayu, Rungkut. Ini merupakan peristiwa yang harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Bang Jo sapaan akrab Johari Mustawan, saat dihubungi awak media lewat WA, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut dia, setiap anak memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Hak tersebut juga melekat pada anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian dan dukungan perlindungan sesuai kondisinya.
Dorong RDP Lintas Instansi
Bang Jo mendorong DPRD Kota Surabaya menggelar RDP lintas instansi untuk mengevaluasi penanganan kasus sekaligus merumuskan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Rapat tersebut, menurut dia, perlu melibatkan perangkat daerah dan lembaga terkait, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya. “Jangan sampai perlindungan anak hanya menjadi program administratif, sementara anak-anak yang paling rentan justru tidak memperoleh perlindungan nyata. Kita perlu mengevaluasi bagaimana sistem yang ada bekerja di lapangan, termasuk ketika anak membutuhkan perlindungan secara khusus,” tegasnya.
Bang Jo juga meminta aparat penegak hukum mengungkap peristiwa tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, seluruh proses harus tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk anak yang diduga terlibat.
Keluarga Korban Perlu Mendapat Pemulihan
Selain mendorong pengungkapan perkara, Bang Jo menekankan pentingnya memastikan keluarga korban memperoleh pendampingan dan pemulihan yang memadai. Penanganan tidak boleh berhenti pada proses hukum, tetapi juga perlu memperhatikan dampak psikologis dan sosial yang dialami keluarga.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya pada 19 Oktober 2026 menyampaikan bahwa pendampingan telah diberikan kepada keluarga korban maupun keluarga anak-anak yang diduga terlibat. Pemeriksaan psikologis juga dilakukan terhadap anak yang diduga terlibat melalui koordinasi dengan pihak terkait. Pemkot menyatakan penanganan perlu mempertimbangkan kebutuhan perlindungan seluruh anak yang terkait dengan perkara tersebut.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak BPBD Benahi Peta Bencana, Akurasi Data Jadi Sorotan
Bang Jo menilai, langkah pendampingan perlu terus dikawal agar keluarga korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, sementara proses penanganan terhadap anak-anak yang diduga terlibat tetap berjalan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Empat Langkah Pencegahan
Untuk mencegah kejadian serupa, Bang Jo mengusulkan empat langkah yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama, melakukan audit terhadap sistem perlindungan anak di Surabaya, mulai dari mekanisme pengaduan, penjangkauan, pendampingan, hingga koordinasi antarlembaga.
Kedua, membentuk mekanisme pengawasan yang lebih khusus bagi perlindungan anak penyandang disabilitas, sehingga kebutuhan dan risiko yang mereka hadapi dapat teridentifikasi lebih dini.
Ketiga, memperkuat pencegahan berbasis keluarga dan lingkungan RT/RW melalui edukasi, kepedulian warga, serta jalur pelaporan yang mudah diakses ketika ditemukan indikasi kekerasan atau perundungan.
Baca juga: ASKLIN Surabaya Gelar Workshop Pelayanan Prima dan Keluhan Pasien
Keempat, mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah (Perda), peraturan wali kota (Perwali), serta dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar kebijakan perlindungan anak benar-benar dapat dijalankan secara efektif.
Menurut Bang Jo, berbagai langkah tersebut harus disertai indikator yang jelas, pembagian tugas yang terukur, dan evaluasi berkala. Dengan begitu, perlindungan anak tidak hanya hadir dalam bentuk regulasi dan program, tetapi juga dapat dirasakan langsung oleh anak dan keluarganya.
Kota Layak Anak Harus Terasa Aman
Bang Jo menegaskan, ukuran keberhasilan Kota Layak Anak tidak semata-mata dilihat dari penghargaan yang diterima pemerintah daerah. Hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana setiap anak benar-benar merasa aman di rumah, sekolah, dan lingkungan tempat tinggalnya.
“Bagi kami, ukuran keberhasilan Kota Layak Anak bukan semata-mata penghargaan yang diterima, tetapi seberapa jauh setiap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, benar-benar merasa aman di rumah, sekolah, maupun lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan anak secara nyata, terutama bagi anak-anak yang berada dalam kondisi rentan. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu membangun sistem pencegahan yang saling terhubung agar tanda-tanda kekerasan dapat dikenali dan ditangani lebih awal.
“Setiap anak berhak merasa aman. Jangan menunggu terjadi peristiwa yang merenggut nyawa untuk memperkuat perlindungan. Kita perlu memastikan sistem yang ada benar-benar hadir dan bekerja untuk melindungi anak-anak Surabaya,” pungkas Bang Jo.
Editor : Tri Karyono