DJP Jatim I dan Kejati Jatim Perkuat Penelusuran Aset Kasus Pajak

Reporter : Deni Noel
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dalam kegiatan koordinasi penelusuran aset terkait tindak pidana perpajakan.

SURABAYA, KABARHIT.COM -  23 Oktober 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meningkatkan efektivitas penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara pidana perpajakan. Sinergi tersebut dibahas dalam pertemuan di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Kamis (22/10), dengan fokus pada koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat proses identifikasi dan verifikasi aset yang dapat mendukung penyelesaian pidana denda berdasarkan putusan pengadilan. Koordinasi sejak tahap penyidikan diharapkan membuat proses penelusuran berjalan lebih sistematis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: DJP Jatim Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal dan Edukasi Pajak

Penelusuran aset menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan tindak pidana perpajakan. Proses ini mencakup pengumpulan informasi, pemetaan aset, hingga verifikasi keterkaitan dan kepemilikan aset dengan perkara yang ditangani.

Dalam pelaksanaannya, DJP Jawa Timur I dan Kejati Jawa Timur mengacu pada konsep Si Riset atau Sinergi Penelusuran Aset yang diperkenalkan Kejati Jawa Timur. Pendekatan ini menekankan pentingnya koordinasi aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan agar penelusuran aset dapat dilakukan secara lebih efektif.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I, Yusrizal Marzuki, menjelaskan bahwa koordinasi antaraparat penegak hukum diperlukan untuk mendukung proses identifikasi hingga verifikasi aset.

“Dengan koordinasi sejak tahap penyidikan, proses identifikasi, pemetaan, dan verifikasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusrizal.

Baca juga: BINUS University Raih Juara Pertama OFTCS 2026 di Surabaya

Penelusuran Aset Tetap Mengedepankan Kepastian Hukum
Penelusuran dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi, pemetaan aset, verifikasi kepemilikan, serta koordinasi dengan instansi atau pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Setiap tahapan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum dan perlindungan hak pihak ketiga juga menjadi aspek yang diperhatikan dalam proses tersebut.

Informasi yang diperoleh dari penelusuran aset diharapkan dapat mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, terutama dalam penyelesaian atau pelunasan pidana denda pada perkara perpajakan.

Baca juga: DJP dan DJKN Jatim Gelar Lelang 69 Aset Sitaan Pajak

Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara
Sinergi antara DJP dan kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemulihan penerimaan negara melalui pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanwil DJP Jawa Timur I terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan melalui pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui kolaborasi dengan Kejati Jawa Timur, efektivitas penegakan hukum perpajakan diharapkan semakin meningkat, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Editor : Tri Karyono

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru