DJP Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut Pajak Digital

kabarhit.com

KABARHIT, JAKARTA - 3 Juni 2021 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui

Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.Delapan pelaku usaha tersebut yakni:1. TunnelBear LLC2. Xsolla (USA), Inc.3. Paddle.com Market Limited4. Pluralsight, LLC5. Automattic Inc6. Woocommerce Inc.7. Bright Market LLC8. PT Dua Puluh Empat Jam Online

Baca juga: Dukung Transformasi Digital, DJP Jatim I Kenalkan Coretax di Livin’ Fest 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noormengungkapkan, Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelakuusaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang merekajual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Baca juga: UNUSA dan Kanwil DJP Jawa Timur I Resmikan Tax Center, Perkuat Sinergi Literasi Pajak

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuksebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang danjasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yangtelah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Baca juga: Operasi Gabungan Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor Turunan CPO, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihatdihttps:https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasaInggris).

#PajakKitaUntukKita

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru