Gerak Cepat, Polisi di Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

avatar kabarhit.com

Gerak Cepat, Polisi di Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

PAMEKASAN, KABARHIT.COM - Polsek Tlanakan, menangkap seorang pencuri motor.

Pencuri motor itu, Sandi Armanda (23), warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Ditangkapnya pelaku tersebut setelah kedapatan terekam kamera CCTV mencuri motor milik mahasiswi di parkiran Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan, Bupati Pamekasan : Kapolri Sudah Dengan Cepat Memproses Secara Hukum

Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, motor yang dicuri pelaku milik Anis Nur Laili (20), mahasiswi warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kronologinya, sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya hendak nongkrong ingin makan dan minum di Cafe Kongkow.

Lalu motor tersebut di parkir di depan Cafe Kongkow dalam keadaan kunci setir.

Baca Juga : Danrem 084/BJ Tinjau Sasaran Fisik TMMD Ke-115 Kodim 0826 Pamekasan

Tak selang beberapa lama, ketika korban hendak pulang, tiba-tiba motornya yang diparkir raib.

"Yang dicuri pelaku motor Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ," kata AKP Achmad Supriyadi sewaktu konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan, Kamis (20/10/2022).

Menurut AKP Achmad Supriyadi, pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga : 

Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor di area Pamekasan.

Penuturan pelaku, ia mencuri motor tersebut menggunakan kunci duplikat.

"Nanti akan kami dalami dimana dia dapat kunci tersebut," ujarnya.

Baca Juga : TMMD ke 115 TA. 2022 Korem 084/BJ Dibuka Secara Serentak di Gresik dan Pamekasan

Polsek setempat juga berhasil menemukan barang bukti motor yang dicuri pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sampang.

Saat motor itu hendak dijemput Polisi, pemilik rumah tidak berada dikediamannya.

Pengakuan pelaku, motor tersebut dijual seharga Rp 3 juta.

Baca Juga : Ribuan Bonek dan Personil Polri Polrestabes Surabaya Gelar Doa Besama Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Uang hasil jual motor itu, oleh pelaku hendak dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta.

"Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami," janji AKP Achmad Supriyadi.

Dari pelaku, Polsek Tlanakan juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor.

Di antaranya berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepalanya dan celana panjang warna hitam.

Kini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

(and/red)

Editor : Deni