JAKARTA, KABARHIT.COM - OJK memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami terkait dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan pada September 2023.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman
AdaKami belum menemukan debitur berinisial "K" setelah melakukan investigasi awal terkait berita yang marak beredar
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi - Aman menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan terkait debt collector menggunakan pesanan palsu untuk meneror peminjam, tetapi belum ada bukti lengkap
"Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan tinggi, kami ingin menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya telah diinformasikan sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," terang dia
Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:
OJK akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, meminta lembaga jasa keuangan termasuk fintech lending patuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
OJK mengimbau konsumen dan masyarakat menggunakan layanan fintech lending sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, serta pahami syarat, ketentuan, bunga, denda, dan biaya. Konsumen yg dirugikan dapat mengadu ke Kontak OJK 157 melalui kontak157. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) go. ID, telp 157, WA 081157157157.
Editor : Deni