JAKARTA, KABARHIT.COM - 3 Maret 2026 – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Februari 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
OJK mencermati perekonomian global masih menunjukkan kinerja relatif baik seiring penguatan manufaktur dan pemulihan keyakinan konsumen. Namun, peningkatan tensi geopolitik dan fragmentasi geoekonomi pada awal 2026, termasuk di kawasan Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat, menjadi risiko penurunan (downside risk) yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global.
Perekonomian Amerika Serikat pada kuartal IV 2025 tumbuh 1,4 persen secara kuartalan (qtq), lebih rendah dari ekspektasi pasar sebesar 2,5 persen, dipengaruhi government shutdown dan pelemahan konsumsi. Tekanan inflasi kembali meningkat sehingga ekspektasi pemangkasan suku bunga pada pertengahan tahun mulai menurun dengan kecenderungan kebijakan suku bunga bertahan lebih tinggi lebih lama (higher for longer).
Di Asia, Tiongkok masih menghadapi tekanan permintaan domestik di tengah berlanjutnya krisis sektor properti, meskipun kinerja eksternal mencatat surplus.
Dari sisi domestik, ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2025 tumbuh 5,39 persen secara tahunan (yoy), sehingga sepanjang 2025 tercatat tumbuh 5,11 persen. Inflasi meningkat terutama akibat efek basis rendah, sementara Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimistis meski menunjukkan moderasi. Aktivitas manufaktur tetap ekspansif pada awal 2026.
Pada Februari 2026, tekanan di pasar saham domestik mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 8.235,49 per 27 Februari 2026 atau terkoreksi 1,13 persen secara bulanan (mtd) dan 4,76 persen secara tahunan berjalan (ytd). OJK menyatakan terus memantau volatilitas pasar awal Maret yang dipicu eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah serta berkoordinasi dengan self-regulatory organization (SRO).
Rata-rata nilai transaksi harian saham tercatat Rp25,62 triliun, dengan porsi investor ritel sebesar 53 persen. Investor asing membukukan net sell Rp0,36 triliun secara mtd.
Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI terapresiasi 0,45 persen mtd menjadi 442,12. Yield Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata naik 1,76 basis poin mtd. Investor nonresiden mencatat net sell Rp3,35 triliun di pasar SBN.
Industri pengelolaan investasi melanjutkan tren positif dengan total Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tumbuh 3,55 persen mtd menjadi Rp726,26 triliun, didukung net subscription Rp16,09 triliun sepanjang Februari.
Jumlah investor pasar modal per 25 Februari 2026 bertambah 1,8 juta secara mtd sehingga total mencapai 22,88 juta investor atau tumbuh 12,34 persen ytd.
Dalam aspek penegakan hukum, sepanjang Februari 2026 OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp23,64 miliar kepada 33 pihak di sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon, termasuk pencabutan dan pembekuan izin usaha terhadap sejumlah pihak.
Kinerja intermediasi perbankan tetap positif. Kredit per Januari 2026 tumbuh 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun, didorong Kredit Investasi yang tumbuh 22,38 persen yoy. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,48 persen yoy menjadi Rp10.076 triliun.
Likuiditas memadai dengan rasio AL/NCD 121,23 persen dan AL/DPK 27,54 persen, jauh di atas ambang batas. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross tercatat 2,14 persen, sementara Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 25,87 persen.
OJK juga mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada Januari–Februari 2026 serta meminta perbankan memblokir sekitar 32.556 rekening terkait judi online berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
Aset industri asuransi per Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau naik 5,96 persen yoy. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 478,06 persen dan 323,47 persen, jauh di atas ketentuan minimum 120 persen.
Total aset dana pensiun tumbuh 11,21 persen yoy menjadi Rp1.686,11 triliun. Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp508,27 triliun dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross 2,72 persen.
Outstanding pinjaman daring (pindar) tumbuh 25,52 persen yoy menjadi Rp98,54 triliun dengan tingkat risiko kredit macet (TWP90) sebesar 4,38 persen.
Di sektor inovasi teknologi keuangan, hingga Februari 2026 terdapat 25 penyelenggara ITSK terdaftar di OJK. Untuk perdagangan aset kripto, tercatat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif yang dapat diperdagangkan dengan 29 entitas berizin dalam ekosistemnya.
Jumlah konsumen aset kripto mencapai 20,70 juta per Januari 2026, dengan nilai transaksi Rp29,24 triliun.
Sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, OJK menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal, mayoritas pinjaman online ilegal. Melalui Satgas PASTI, OJK menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026 telah diterima 477.600 laporan penipuan, dengan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp566,1 miliar dan Rp167 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada 1.072 korban.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui reformasi struktural pasar modal, penguatan tata kelola industri, serta percepatan transformasi digital sektor jasa keuangan. OJK juga menetapkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp12,6 triliun untuk 246 ribu rekening hingga Januari 2026.
OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan agar tetap resilien serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Editor : Deni