BPJamsostek & Disnaker Kab. Malang Serahkan Santunan Rp120 Juta Ke Perangkat Desa

avatar kabarhit.com

MALANG, KABARHIT.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Malang Raya kembali menyerahkan santunan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Sutrisno, Perangkat Desa Sumberpetung, Kec. Kalipare, Kab. Malang.

Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya menyerahkan secara simbolis kepada ahli waris santunan Jaminan Kematian (Jkm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp. 120.148.076,- dalam acara sosialisasi program dan manfaat kepada pekerja informal di wilayah tersebut.

Santunan terdiri dari Jkm Rp 42 Juta, JHT Rp 7.547.276, JP Rp 4.600.800 per tahun serta beasiswa untuk 1 anak maksimal Rp 66 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya Widodo mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja informal sehingga apabila terjadi resiko dalam hal yang berkaitan selama bekerja di sektor informal dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Widodo, Senin (16/10/2023).

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata Widodo, tidak hanya terbatas kepada karyawan atau sektor formal yang dapat mengikuti menjadi peserta. Tetapi juga bisa kepada sektor non formal atau pekerja mandiri dapat juga mendaftar sebagai peserta seperti driver ojol, petani, nelayan, pekerja seni, pedagang dan sebagainya.

"Mereka semua bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU)," ujarnya.

Iuran perbulan untuk kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU) adalah Rp 36.800,- per bulan, peserta sudah mendapat perlindungan 3 program yang luar biasa dari BPJS Ketenagakerjaan.

Yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dijelaskan, program JKK adalah untuk memberi perlindungan akibat dari Kecelakaan Kerja tanpa batasan biaya hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai ketentuan medis.

Selanjutnya program JKM manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp 42 juta. Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, seperti sakit.

"Lalu satu lagi program JHT ini adalah tabungan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil setelah pekerja tersebut sudah tidak bekerja," pungkas Widodo

Editor : Deni

Lapor Mas Wapres RI