BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasi Program ke Perusahaan Binaan Sektor PU

SURABAYA, KABARHIT.COM  - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Surabaya Darmo gencar melakukan sosialisasi program ke perusahaan binaan sektor pekerja formal atau penerima upah (PU).

Kali ini, sosialisasi kepada 30 perusahaan binaan BPJamsostek Surabaya Darmo bertempat di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, jumat (20/9/2024).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni menjelaskan, kegiatan sosialisasi kepada perusahaan binaan sektor PU ini merupakan bagian dari upaya implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami berharap setelah dilakukan sosialisasi bersama ini, penanganan atas ketidakpatuhan pemberi kerja yang belum patuh dalam melakukan penyelenggaran program jaminan sosial bagi para pekerja dapat dengan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Imron.

Imron menambahkan, setiap pekerja wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang, aman tanpa rasa cemas. "Kami sangat peduli memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja agar terlindungi dari risiko kerja,” ujarnya.

Sosialisasi juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJamsostek dengan 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Dengan perlindungan 2 program dasar, yakni JKK & JKm itu, pekerja akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah," ucap Imron.

Jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJamsostek hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJamsostek juga akan membayarkan 100% upahnya selama setahun dan selanjutnya 50% hingga sembuh.

Bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.

Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.

Editor : deni

HUKRIM   

Dirut PT INKA Masuk Bui Dugaan Korupsi

SURABAYA,KABARHIT.COM  - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Direktur Utama (Dirut) PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN) dalam perkara…