Komisi D DPRD Surabaya Bahas Regulasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja

lebaran kabarhit

SURABAYA, KABARHIT.COM  – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik dan dihadiri tenaga ahli DR. Rusdianto Sesung SH MH, perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dari kantor cabang Karimunjawa, Surabaya Darmo, Juanda, dan Tanjung Perak.

Dalam pembahasan tersebut, anggota Komisi D Ais Shafiyah Asfar menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak sekadar bersifat normatif, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata bagi pekerja formal maupun informal. Menurutnya, perda yang disusun harus memiliki mekanisme pengukuran yang jelas untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jangan sampai perda ini hanya bagus di atas kertas. Kita ingin benar-benar bisa mengukur sejauh mana rakyat terlindungi, baik pekerja formal maupun informal,” ujar Ais.

Senada dengan itu, anggota Komisi D Ajeng Wira Wati menyoroti masih banyaknya sektor pekerja yang belum terakomodasi secara optimal dalam skema perlindungan jaminan sosial. Ia menilai perlu adanya sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk terkait perlindungan bagi nelayan, petani, hingga pekerja informal lainnya.

“Kami ingin ada sinkronisasi dengan regulasi yang sudah ada, sehingga perlindungan bagi berbagai sektor pekerja benar-benar dapat berjalan maksimal,” kata Ajeng.

Ajeng juga mempertanyakan mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum disiplin dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Menanggapi hal tersebut, tenaga ahli Pansus DR. Rusdianto Sesung menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi terdapat beberapa jenis sanksi yang dapat diterapkan kepada badan usaha yang tidak patuh. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan keputusan yang menguntungkan bagi perusahaan.

Ia menegaskan, pencabutan izin atau keputusan yang menguntungkan merupakan sanksi administratif paling berat. Karena itu, Pansus dapat mempertimbangkan pengaturan sanksi yang lebih tegas agar perda yang disusun memiliki daya paksa dan mampu meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Surabaya.

Komitmen untuk memperkuat perlindungan pekerja juga disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa, Ryan Gustav. Ia menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memastikan masa depan pekerja tetap terjamin, terutama jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia. Selain itu, ahli waris pekerja juga berhak mendapatkan manfaat, termasuk dukungan beasiswa bagi anak-anak mereka.

“Di Surabaya, pada tahun 2025 pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk perlindungan tujuh kelompok pekerja, seperti ketua RT/RW, kader Surabaya Hebat, relawan masyarakat, hingga pengemudi ojek online,” jelas Ryan.

Menariknya, total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp14,6 miliar. Meski demikian, cakupan kepesertaan masih berada di angka sekitar 42,75 persen dari total 1,44 juta pekerja di Surabaya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Disperinaker Kota Surabaya, Tranggono, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan menyasar berbagai kelompok pekerja, baik yang bekerja pada pemberi kerja maupun pekerja mandiri.

Ia menyebutkan bahwa dalam dunia ketenagakerjaan terdapat dua kelompok besar, yakni pekerja formal yang menerima upah serta pekerja informal atau pekerja mandiri. Kelompok pekerja mandiri sendiri sangat beragam, mulai dari pelaku usaha kecil, pekerja seni, hingga berbagai profesi lain di sektor informal.

“Seluruh kelompok tersebut telah masuk dalam skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirancang pemerintah,” kata Tranggono.

Ia juga memaparkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk membantu kepesertaan sejumlah kelompok masyarakat. Bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada berbagai unsur, di antaranya non-ASN, tenaga pendidikan di sekolah negeri, pengelola PAUD, ketua RT dan RW, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKMK), Kader Surabaya Hebat, hingga sejumlah pekerja layanan masyarakat lainnya.

“Total peserta yang saat ini dibiayai pemerintah kota mencapai sekitar 101.997 orang dari tujuh kelompok penerima bantuan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Ana Firli, menjelaskan bahwa raperda ketenagakerjaan sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), namun belum sempat dibahas hingga tuntas. Hal tersebut dipengaruhi oleh ketentuan dari pemerintah provinsi yang membatasi jumlah raperda yang dapat diproses setiap tahun agar perencanaan legislasi daerah tetap realistis.

Menutup rapat, Ketua Pansus Abdul Malik menyampaikan bahwa regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja penerima upah maupun nonpenerima upah di Kota Surabaya.

“Harapannya, jika terjadi risiko kerja, keluarga yang ditinggalkan sudah memiliki jaminan perlindungan dari negara melalui regulasi yang jelas,” pungkasnya.

Editor : Deni