SURABAYA, KABARHIT.COM – Maraknya insiden kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol menjadi perhatian serius DPRD Surabaya. Untuk menanggulangi masalah ini, DPRD mendorong adanya regulasi tambahan yang mengatur keberadaan pengunjung di tempat-tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang menyediakan minuman beralkohol.
Herlina Harsono Nyoto, anggota Komisi C DPRD Surabaya, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara mabuk. "Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Pengaruh alkohol membuat kesadaran pengemudi menurun drastis, sehingga berisiko besar mencelakai orang lain," ujar Herlina, Kamis (7/11/2024).
Herlina menambahkan bahwa tindakan preventif sangat dibutuhkan untuk mencegah kecelakaan sejak dini, terutama saat pengunjung masih berada di lokasi RHU.
"Sudah banyak kejadian yang merenggut nyawa orang lain karena kecerobohan pengendara mabuk. Oleh karena itu, perlu diambil langkah pencegahan sebelum mereka meninggalkan tempat hiburan," tegasnya.
Meski demikian, Herlina menyadari pentingnya kontribusi RHU dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Oleh karena itu, ia tidak bermaksud melarang operasional RHU, melainkan hanya mengatur pengelolaan alkohol di tempat tersebut.
"Kami bukan melarang RHU, tetapi perlu ada regulasi yang mengatur batas konsumsi alkohol. Jika ada pengunjung yang sudah melebihi ambang batas, pengelola RHU wajib menyediakan jasa 'jockey' untuk mengantar pengunjung pulang dengan aman," jelas Herlina kepada media.
Tujuan regulasi ini, lanjut Herlina, adalah untuk meminimalisir insiden yang berulang akibat pengunjung yang berlebihan mengonsumsi alkohol. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan hiburan dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di pagi hari.
"Masyarakat kita sibuk bekerja untuk menghidupi keluarga di pagi hari, sementara di sisi lain ada yang pulang dari bersenang-senang dalam kondisi mabuk. Kami tidak melarang orang untuk bersenang-senang, tetapi jangan sampai mengganggu atau merugikan orang lain," pungkas Herlina.
Editor : Deni