JAKARTA, KABARHIT.COM (12/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) kepada PT Tamaris Hidro terkait keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham yang dilakukan atas PT Sumber Baru Hydropower. Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024, yang berlangsung pada Senin, 11 November 2024, di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Budi Joyo Santoso, dengan anggota Majelis Aru Armando dan Gopprera Panggabean. Sanksi denda tersebut dijatuhkan setelah terbukti bahwa PT Tamaris Hidro tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan notifikasi akuisisi saham PT Sumber Baru Hydropower dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.
Perkara ini bermula dari dua kali tahap transaksi yang dilakukan PT Tamaris Hidro pada tahun 2021, yaitu pembelian saham PT Sumber Baru Hydropower sebanyak 79,33% pada 14 April 2021 dan tambahan 1.700 lembar saham pada 16 April 2021, sehingga total saham yang dimiliki oleh PT Tamaris Hidro mencapai 85%. Menurut ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, transaksi tersebut wajib dilaporkan ke KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi dianggap berlaku efektif.
Namun, meskipun aturan memberikan kelonggaran waktu hingga 60 hari selama masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, PT Tamaris Hidro baru melaksanakan notifikasi pada 25 Februari 2022, atau terlambat 156 hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisi menyatakan bahwa keterlambatan tersebut melanggar ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan akuisisi saham dan menjatuhkan denda sebesar Rp10 miliar yang harus dibayar ke Kas Negara dalam waktu 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya agar selalu mematuhi kewajiban pelaporan yang telah diatur dalam undang-undang persaingan usaha di Indonesia.
Editor : Deni