Pansus Kaji Mekanisme Pembangunan GSG Ambengan Batu

Anggota Pansus dari Komisi A, Aldy Blaviandy
Anggota Pansus dari Komisi A, Aldy Blaviandy

SURABAYA, KABARHIT.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kembali menggelar rapat untuk membahas permohonan pelepasan dan pengalihan fungsi aset PD Pasar Surya, Selasa (14/01/2025). Dalam agenda tersebut, Pansus menyoroti pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi mekanisme sesuai peraturan.

Anggota Pansus dari Komisi A, Aldy Blaviandy, menegaskan bahwa penting bagi setiap pembangunan fisik menggunakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melalui mekanisme yang benar. Ia menekankan bahwa koordinasi antara Pemkot dan dewan diperlukan sebelum proyek dimulai, guna menghindari salah paham di masyarakat.

“Gedung ini jelas bermanfaat bagi warga, sangat representatif untuk berbagai kegiatan. Namun, prosedur harus diikuti sesuai Peraturan Daerah (Perda) agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Aldy seusai rapat di gedung DPRD Surabaya.

Menurut Aldy, Pansus bertugas memastikan alih fungsi aset seperti ini dilakukan tanpa melanggar regulasi. Ia menilai bahwa ketelitian dalam proses tersebut dapat mencegah terjadinya preseden buruk yang mencederai kepercayaan publik.

“Kami ingin memastikan manfaat pembangunan gedung ini tidak mengesampingkan aturan. Aspek legalitas dan kelayakan adalah hal utama yang harus diperhatikan,” tambahnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Lilik ArijantoKepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa GSG Ambengan Batu sudah tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota. Pihaknya juga telah melaporkan hal ini kepada Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Penanganan Aset.

“Gedung tersebut telah diserahkan kepada pengelola, yakni pihak kecamatan,” kata Lilik.

Ia menambahkan, pembangunan GSG ini merupakan respons atas usulan masyarakat yang selama ini belum mendapat prioritas pembangunan di wilayah mereka. “Bappeko merespons usulan ini sebagai bentuk perhatian kepada warga,” jelasnya.

Pansus berencana menggelar rapat lanjutan untuk mendalami aspek-aspek teknis, termasuk perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi. Aldy berharap proses diskusi ini menghasilkan keputusan yang adil dan komprehensif, serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pembangunan GSG tersebut.

“Pansus berkomitmen membuka hasil rapat secara transparan kepada publik. Hal ini penting untuk mencegah spekulasi negatif,” tegas Aldy.

Melalui langkah ini, Pansus ingin menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan aset publik yang maksimal bagi masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Keputusan final akan diumumkan setelah seluruh proses diverifikasi secara mendalam.

 

Editor : Deni