DPRD Surabaya Bahas Penghapusan Aset Enam Pasar

Rio Pattiselanno, anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PSI
Rio Pattiselanno, anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PSI

SURABAYA, KABARHIT.COM – DPRD Kota Surabaya memberikan perkembangan terbaru terkait pembahasan penghapusan aset di enam lokasi pasar yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.

Rio Pattiselanno, anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PSI yang juga bertindak sebagai moderator rapat, menegaskan bahwa penghapusan yang dimaksud tidak berkaitan dengan aset tanah, melainkan aktivitas pasar di enam lokasi tersebut. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku serta menciptakan kejelasan administratif.

“Penghapusan ini tidak mencakup tanahnya, karena tanah tetap menjadi aset pemerintah. Yang dihapus adalah aktivitas pasar di atasnya yang sudah tidak lagi beroperasi,” ujar Rio Pattiselanno, Selasa (22/01/2025).

Ia menjelaskan bahwa enam pasar tersebut sudah tidak aktif, sehingga diperlukan penyesuaian administratif mengenai statusnya. Dalam pembahasan terbaru, judul keputusan yang sebelumnya berbunyi "penghapusan tanah" diubah menjadi "permohonan persetujuan terhadap penghapusan aset pasar." Perubahan ini menegaskan bahwa fokus penghapusan adalah aktivitas pasar, bukan tanahnya.

Selain itu, DPRD juga membahas proyek nomor tujuh yang mencakup penghapusan dan pemindahtanganan tanah aset. Beberapa aset, seperti tanah di wilayah Ampel yang saat ini digunakan untuk gedung sekolah, tetap diakui sebagai milik PD Pasar dan pemerintah kota.

“Tanah itu tetap menjadi aset PD Pasar dan pemerintah kota, tetapi pengelolaannya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” tambah Rio.

Penghapusan aset pasar ini terkait erat dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999. Agar aturan ini tidak lagi mengikat, proses penghapusan aktivitas pasar harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. DPRD dan pemerintah kota sepakat bahwa keputusan akhir harus dipastikan sesuai prosedur hukum untuk menghindari masalah di masa mendatang.

“Intinya, enam lokasi pasar yang sudah tidak aktif ini perlu dilepaskan dari tanggung jawab PD Pasar Surya untuk mendukung transformasi menjadi perseroan,” jelas Rio Pattiselanno yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus).

DPRD Surabaya menargetkan seluruh proses pembahasan, termasuk laporan hasil Pansus, dapat diselesaikan sebelum akhir Februari 2025. “Kami mendorong bagian hukum segera merampungkan mekanisme ini. Harapannya, keputusan terkait aset pasar bisa selesai tepat waktu,” tutup Rio Pattiselanno.

Editor : Deni