PMK Merebak, Jatim Siaga Darurat! Pj Gubernur Imbau Penanganan Holistik

Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. (Foto : Humas Pemprov Jatim/Istimewa)
Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. (Foto : Humas Pemprov Jatim/Istimewa)

SURABAYA, KABARHIT.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) untuk penyakit mulut dan kuku (PMK) di seluruh wilayahnya. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025.

"Status keadaan darurat diberlakukan sampai tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah kesehatan ternak pada wilayah kabupaten/kota di Jatim, yang sesuai rekomendasi pejabat otoritas veteriner di Jatim," ujarnya di Surabaya, Sabtu (1/2/2025).

Pj Gubernur Adhy menjelaskan bahwa total kasus PMK telah dilaporkan mulai tanggal 1 Desember 2024 sampai 30 Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus.

"Dengan rincian, ternak yang masih sakit sebanyak 10.670 ekor (57%), ternak sembuh atau mengalami recovery sebanyak 6.616 ekor (35%) dan 984 ekor ternak mati (5,1%),"jelas Adhy. 

Adhy mengungkapkan bahwa secara nasional PMK telah terjadi peningkatan kasus di 8 Provinsi yakni Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), DIY, Jawa Barat (Jabar), Banten, Lampung, Aceh dan NTB. 

"Rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor/hari dari sebelumnya hanya 10 kasus/hari. Secara epidemiology peningkatan kasus telah mencapai 2 kali standar deviasi rataan kasus selama satu tahun terkahir," ungkap dia. 

Berkaitan dengan peningkatan tersebut, Adhy mengimbau kepada Bupati/Walikota untuk segera melakukan tindakan pengendalian PMK secara holistik dan bekesinambungan.

“Kami juga mengimbau kepada Bupati/Walikota untuk segera menyediakan sharing anggaran guna mempercepat proses pengendalian PMK berupa penyediaan operasional petugas vaksinasi dan pengobatan,” tegas Adhy. 

Adhy juga menyampaikan bahwa segera melakukan pembelian peralatan medis pendukung vaksinasi dan pengobatan. Ia juga mengajak untuk pembelian obat dan vaksin. 

"Secara operasional, akan kami terbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Pengendalian PMK di Jawa Timur yang di tujukan kepada Bupati/Walikota," pungkasnya.

Editor : Kacong