Pemberian Hak Monopoli kepada BUMN Disorot dalam Simposium Nasional

JAKARTA, KABARHIT.COM - (1/7) – Isu pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perhatian utama dalam Simposium Nasional yang digelar oleh Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada Senin (30/6).

Simposium yang bertajuk “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha” ini membahas secara mendalam implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli sebagaimana tercantum dalam Pasal 86M.

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak perusahaannya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan ini menjadi sorotan tajam sejumlah pakar hukum dan ekonomi yang hadir dalam forum, karena dinilai memiliki dampak signifikan secara yuridis, institusional, dan ekonomi.

Beberapa pakar yang memberikan pandangan kritis antara lain Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Hukum, Universitas Sumatera Utara), T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D. (Universitas Indonesia), serta Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M. (Plt. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN).

Simposium ini dibuka oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua FDPU Sukarmi. Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara melalui peran BUMN dan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk terkait mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.

“Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, namun tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujar M. Fanshurullah Asa.

Dalam sesi diskusi, para pakar sepakat bahwa pemberian kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli melalui PP perlu disertai dengan definisi, kriteria, dan indikator yang jelas. Mereka juga menekankan pentingnya keterlibatan KPPU dalam proses perumusan regulasi turunan dari Pasal 86M.

Turut hadir dalam simposium ini antara lain Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018–2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris.

Simposium ini menjadi ruang diskusi strategis bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan kritis dalam menyikapi dinamika peran negara dalam perekonomian, khususnya melalui BUMN.

KPPU berharap forum ini dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan menjadi landasan kuat dalam penyusunan kebijakan lanjutan yang tidak hanya mengedepankan kepentingan negara, tetapi juga menjamin terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.

Editor : Deni