BOGOR, KABARHIT.COM – Kasus penipuan yang menimpa lima nasabah lanjut usia oleh seorang pegawai bank swasta di Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor, mencuat dan menuai perhatian publik. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang mempercayakan dana pensiun mereka kepada lembaga keuangan.
Kelima korban, masing-masing Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan, dan Nurhayati, merupakan nasabah prioritas yang selama ini dilayani oleh SPL, seorang relationship manager resmi dari bank tersebut. Namun kepercayaan itu justru berujung petaka, setelah dana mereka senilai total Rp 8,2 miliar raib akibat manipulasi sistematis yang dilakukan SPL.
Menurut penuturan korban, SPL memanfaatkan usia lanjut dan kelengahan nasabah untuk mengakses perangkat mereka dan melakukan transfer diam-diam ke rekening lain. Dana tersebut diduga dipindahkan ke rekening atas nama MH. Ironisnya, semua proses itu dilakukan tanpa para nasabah memberikan PIN secara langsung kepada SPL.
Tak hanya itu, SPL juga memalsukan data portofolio polis asuransi MSIG milik nasabah, seolah-olah masih aktif, padahal dananya telah dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Saya benar-benar kecewa, dana hasil kerja keras bertahun-tahun malah hilang begitu saja, dan bank terkesan lepas tangan,” ujar Oki Irawan (66), mewakili para korban, Sabtu (26/07/2025).
Para korban merasa pihak manajemen bank tidak menunjukkan itikad baik. Janji untuk mempertemukan mereka dengan pihak kantor pusat dan SPL pun tak kunjung terealisasi. Kuasa hukum para korban, Ir. Fredy P. Sibarani, SH, MBA, CRA, CLA, mengecam keras sikap bank yang dinilai tidak profesional dan tidak memiliki empati terhadap para nasabah lanjut usia.
“Bank tidak bisa cuci tangan begitu saja. Dalam prinsip hukum perdata Indonesia, perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawainya. Putusan MA Nomor 6424 K/PDT/2024 dan 3245 K/PDT/2015 menegaskan hal itu,” ujar Fredy.
Somasi telah dua kali dilayangkan kepada Direktur Utama bank, namun jawaban selalu datang dari Branch Manager Bogor yang seharusnya tidak berwenang menanggapi permintaan klarifikasi hukum pada level korporasi. Menurut Fredy, ini memperlihatkan sikap tidak serius pihak bank dalam menyelesaikan persoalan.
Pengaduan juga telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kini para korban menunggu jadwal mediasi. Mereka berharap OJK menunjukkan keberpihakan pada nasabah dan menegakkan integritas sektor keuangan nasional.
“Apakah dana Rp 8,2 miliar dianggap terlalu kecil oleh bank sehingga tidak dianggap penting? Kami mohon perhatian Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar lansia seperti kami tidak dikhianati oleh institusi keuangan yang seharusnya melindungi kami,” ujar Fredy.
Oki Irawan menambahkan, “Kami tidak bermaksud menjatuhkan nama baik bank. Kami hanya ingin uang kami dikembalikan utuh, lengkap dengan bunga yang berlaku.”
Kini publik menantikan langkah nyata dari OJK dalam menangani kasus ini, serta ketegasan pemerintah dalam memastikan lembaga keuangan tak lepas dari tanggung jawab sosial dan hukum. Kasus ini bukan hanya tentang uang, tapi tentang kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
Editor : Deni