JAKARTA, KABARHIT.COM - Juli 2025 — Petroliam Nasional Berhad (Petronas), perusahaan minyak dan gas milik negara Malaysia, mencatat tonggak penting di Indonesia dengan bergabungnya tiga anak usahanya dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diinisiasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dengan langkah ini, Petronas menjadi perusahaan migas pertama yang secara kolektif berkomitmen terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat di tanah air.
Langkah strategis ini ditandai dengan penetapan resmi oleh KPPU terhadap tiga entitas anak usaha Petronas di Indonesia, yaitu PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang), dan PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia). Penetapan dilakukan dalam dua tahap: PT PCM dan PC Ketapang ditetapkan pada 23 Juli 2025, sementara PT PLI Indonesia menyusul pada 30 Juli 2025. Program ini akan berlaku selama lima tahun dan mencakup penyusunan kode etik, pedoman kepatuhan internal, pelatihan rutin, serta pelaporan berkala kepada KPPU.
“Kami mengapresiasi inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan atas persaingan usaha di Indonesia. Seharusnya perusahaan migas nasional, termasuk BUMN, juga menunjukkan komitmen serupa,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Sebagai perusahaan global yang beroperasi di lebih dari 50 negara, Petronas menilai partisipasi dalam program ini sebagai pelengkap dari standar kepatuhan global yang telah diterapkan. “Indonesia menjadi negara pertama tempat kami mengimplementasikan program kepatuhan persaingan usaha secara formal. Kepatuhan terhadap hukum dan prinsip persaingan sehat sudah menjadi bagian dari budaya perusahaan kami,” ungkap Chief Compliance Officer Petronas, Tengku Mazura Tengku Ismit. Ia hadir dalam sidang bersama Senior Vice President & Group General Counsel, Razman Hashim.
Sejak 2024, Petronas Indonesia telah menjalin komunikasi aktif dengan KPPU dalam rangka mempersiapkan implementasi program. Meskipun telah memiliki kerangka kepatuhan global yang mencakup lima aspek hukum utama, Petronas menganggap program KPPU memberikan pendekatan lokal yang lebih aplikatif dan memperkuat sistem internal yang ada.
“Program ini bukan sekadar dokumen formalitas. Ini telah menjadi bagian dari budaya kerja kami. Kami percaya, inisiatif KPPU dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lainnya,” tutur Custodian (Competition & Trade) Petronas, M. Aidil Tupari.
Ketiga anak usaha Petronas yang terlibat mencerminkan keterwakilan dari seluruh rantai nilai industri energi. PC Ketapang II Ltd. menangani operasi migas lepas pantai di Madura, PT PCM Kimia Indonesia bergerak di bidang perdagangan produk petrokimia, sementara PT PLI Indonesia fokus pada distribusi pelumas dan cairan fungsional. Dengan demikian, komitmen kepatuhan yang dibangun mencakup seluruh lini bisnis, dari hulu hingga hilir.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif bagi pelaku usaha di sektor strategis nasional agar meningkatkan budaya kepatuhan dalam menjalankan bisnis. Selain sebagai bentuk pemenuhan regulasi, keikutsertaan Petronas juga mencerminkan upaya membangun kepercayaan publik dan pemerintah Indonesia terhadap praktik bisnis global yang berintegritas.
KPPU menilai program kepatuhan ini sebagai bagian dari kerangka tata kelola yang dapat mendorong terciptanya iklim bisnis yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif di Indonesia.
Sebagai informasi, sidang penetapan program kepatuhan masing-masing dipimpin oleh Anggota KPPU: Gopprera Panggabean untuk PT PCM, Moh. Noor Rofieq untuk PC Ketapang, dan Budi Joyo Santoso untuk PT PLI Indonesia. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua Aru Armando, serta Anggota Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Mohammad Reza turut hadir sebagai anggota sidang.
Editor : Deni