Ketua Bapemperda DPRD Jatim : Pendapatan Rp47 Miliar dari Tarif Retribusi Akan Kembali ke RS untuk Perbaikan Layanan

Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur Yordan M. Batara Goa di ruangan Bapemperda DPRD Jatim, Surabaya.
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur Yordan M. Batara Goa di ruangan Bapemperda DPRD Jatim, Surabaya.

SURABAYA, KABARHIT.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur tengah melakukan pembahasan terkait perubahan tarif retribusi bersama perwakilan 13 Rumah Sakit yang dinaungi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada Rabu (29/10/2025) kemarin siang. 

Penyesuaian tersebut mencakup jasa umum, seperti pemeriksaan dan pelayanan kesehatan hingga jasa usaha terkait pemanfaatan aset rumah sakit. 

Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur Yordan M. Batara Goa mengatakan bahwa rapat ini dihadiri be sama seluruh rumah sakit daerah, kecuali Rumah Sakit Prima Husada absen. Menurutnya, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan biaya operasional dan persaingan antar rumah sakit di Jawa Timur. 

"Ada sekitar 2.500 tarif layanan yang naik dan sekitar 6.900 yang mengalami turun. Jadi, penyesuaian ini tidak serta merta menaikkan semuanya, tetapi juga menyesuaikan kondisi dan kompetisi antar rumah sakit," ujarnya saat ditemui awak media di ruangan Bapemperda DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura Surabaya pada Kamis (30/10/2025) siang. 

Pria akrab dipanggil Yordan mengatakan bahwa terdapat sekitar 4.690 objek layanan baru serta 120 layanan dihapus. Ia pun menambahkan, penambahan tarif baru ini berasal dari pengembangan layanan spesialis hingga layanan eksekutif di beberapa rumah sakit besar, seperti RSUD Dr. Soetomo, RS. Haji Surabaya, dah RS. Saiful Anwar Malang. 

"Perubahan ini dilakukan secara rutin. Ada bahan habis pakai yang naik harganya, tetapi ada juga tarif yang kami turunkan agar rumahsakit daerah tetap bisa bersaing. Jadi, margingnya kita buat lebih tipis," kata Yordan. 

"Dari hasil pembahasan sementara, potensi peningkatan pendapatan dari perubahan tarif retribusi ini diperkirakan mencapai sebesar Rp 47 miliar," tambahnya. 

Lebih lanjut, Yordan menegaskan bahwa pendapatan ini akan kembali ke masing-masing rumah sakit sebagai dana peningkatan layanan.

"Meskipun tercatat di APBD, dana itu akan kembali dikelola oleh rumah sakit berangkat. Jadi, sifatnya reinvestasi untuk memperbaiki layanan dan fasilitas mereka," tegasnya. 

Politikus PDI Perjuangan Jawa Timur mengungkapkan bahwa rapat pembahasan tarif retribusi ini juga menjadi bagian dari agenda evaluasi periodik Bapemperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memiliki aset berpotensi retribusi. 

"Pasca pembahasan dengan sektor rumah sakit, kami akan melanjutkan rapat serupa dengan sekolah-sekolah negeri dan lembaga pendidikan di naungan Pemprov," ungkap Yordan.

"Kita akan jadwalkan laporan hasil pembahasan pada tanggal 24 November 2025, sebelum dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau prosesnya cepat, maka penyesuaian tarif bisa diberlakukan mulai tahun anggaran 2025," tutupnya.

Editor : Ipl