SURABAYA, KABARHIT.COM – Krisis lingkungan yang melanda Desa Puncu dan Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian DPRD Jawa Timur. Aktivitas tambang pasir PT EPAS disebut telah menimbulkan dampak serius sejak beroperasi pada 2017.
Fakta tersebut terungkap dalam audiensi di ruang Badan Musyawarah DPRD Jatim, Senin (19/1/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan masyarakat, Pemkab Kediri, DLH Kediri, Bappeda, PUPR, Dinas ESDM dan DLH Jatim, serta Komisi D DPRD Jatim.
Anggota Komisi D DPRD Jatim dari Dapil Kediri, Khusnul Arif, menilai kondisi di lapangan sudah masuk kategori darurat. Menurutnya, aktivitas tambang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
“Keluhan masyarakat sangat serius. Mulai dari hilangnya sumber mata air, kerusakan jalan desa, hingga ancaman keselamatan warga,” ujar Khusnul.
Aduan warga yang disampaikan Suwito menyebutkan, operasional tambang menyebabkan sumber mata air utama desa menghilang. Akibatnya, warga harus membeli air bersih dari desa lain dengan biaya tinggi.
Selain itu, jalan desa yang seharusnya hanya dilalui kendaraan dengan beban maksimal lima ton justru kerap dilewati truk tambang bermuatan 10 hingga 15 ton.
“Akibatnya, banyak ruas jalan di Desa Puncu dan Desa Satak rusak parah. Bahkan sudah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa,” jelas politisi NasDem itu.
Dampak lain juga dirasakan di aliran Kali Klancing. Aktivitas penambangan disebut mempercepat aliran air dari hulu ke hilir. Saat hujan, arus deras membawa lumpur dan ranting pohon sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.
“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya Puncu yang terdampak. Ada sekitar 17 kecamatan di wilayah hilir yang ikut terancam,” tegas Khusnul.
Terkait perizinan, Khusnul menjelaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT EPAS pertama kali diterbitkan DPMPTSP pada 31 Juni 2017 dengan masa berlaku satu tahun.
Setelah kewenangan perizinan beralih ke pemerintah pusat, izin diterbitkan kembali sebagai IUP Operasi Produksi pada 2022 dan berlaku hingga 31 Juni 2027.
Ia menambahkan, Dinas ESDM Jatim telah mengeluarkan surat peringatan sekaligus menghentikan sementara aktivitas tambang karena perusahaan belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
“RKAB memang sudah dikirim pada 10 November, tapi masih dievaluasi karena ada perbaikan dokumen, termasuk adendum dan surat keterangan dari BBWS Brantas yang belum lengkap,” tambahnya.
Selain persoalan lingkungan dan perizinan, PT EPAS juga disebut tengah menghadapi masalah hukum dengan PTPN 1 terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama. Kasus tersebut dikabarkan telah masuk tahap penyidikan di Polda dan Kejaksaan Negeri.
Komisi D DPRD Jatim pun meminta DLH Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen UKL-UPL kepada DLH Provinsi Jatim untuk dikaji ulang secara menyeluruh.
“Jika ditemukan pelanggaran serius, kami minta ditindak tegas sesuai aturan. Saat ini operasional tambang sudah berhenti dan akan terus kami kawal,” pungkasnya.
Editor : Ipul