KABARHIT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terbagi dalam tiga klaster perkara yaitu suap pengisian jabatan, suap proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dini hari, (9/11/2025).
Diduga tiga kali serah uang untuk aman jabatan, Asep menjelaskan perkara ini berawal dari laporan masyarakat dan temuan KPK soal upaya Yunus Mahatma mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD. Ia disebut mendapat informasi akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.
"Yunus kemudian berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan uang suap yang akan diberikan kepada Sugiri agar tidak dicopot dari jabatannya. KPK menduga terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp 1,25 miliar," ungkapnya.
Secara rinci, Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan melalui ajudan bupati. April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan kepada Agus Pramono. November 2025: Rp 500 juta diserahkan melalui Ninik, kerabat Sugiri.
“Total uang yang diberikan YUM mencapai Rp 1,25 miliar. SUG menerima Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta,” ujar Asep.
Penyerahan terakhir senilai Rp 500 juta pada 7 November 2025 itu menjadi pemicu OTT. Tim KPK menyita uang tunai tersebut sebagai barang bukti usai Sugiri diduga menagih setoran kepada Yunus sehari sebelumnya.
Suap proyek RSUD Rp 14 miliar
KPK juga mengembangkan temuan lain terkait proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono pada 2024, dengan nilai proyek mencapai Rp 14 miliar.
Sucipto, selaku rekanan swasta, diduga memberi fee 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang itu kemudian diberikan kepada Sugiri melalui Singgih, ajudan pribadi, dan Ely Widodo, adik kandung Sugiri.
Dugaan gratifikasi
Tak hanya suap, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri. Ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus pada 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta lain pada Oktober 2025.
Yunus dijerat dua perkara sekaligus. Sebagai pemberi suap untuk pengamanan jabatan, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam perkara suap proyek, Yunus dan Sugiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ipul