SURABAYA, KABARHIT.COM — Penghapusan aturan Hinder Ordonnantie (HO) melalui Permendagri No. 19 Tahun 2017 kembali memicu persoalan sosial di tingkat warga. Situasi ini dirasakan langsung warga Deles, yang mengeluhkan minimnya komunikasi dan kontribusi pengusaha terhadap lingkungan sekitar.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua RW 04 Deles, Eko Bujono kepada Anggota DPRD Jatim Dapil 1 (Kota Surabaya) Lilik Hendarwati saat reses di Balai RT 005 RW 004, Jalan Deles Gang IV, Desa Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya, Minggu (23/11/2025) sore.
“Terima kasih, Pak. Saya baru tahu masalah ini. Kalau tidak reses di sini, saya mungkin tidak tahu,” kata Lilik menanggapi laporan warga.
Ia pun memastikan akan meneruskan aduan tersebut ke anggota dewan di tingkat kota.
Sementara, Eko mengungkapkan sebelum aturan HO dihapus, warga asli mendapat porsi sekitar 10% untuk bekerja di usaha-usaha yang berdiri di lingkungan mereka.
"Namun kini, aturan tersebut tidak lagi berjalan sehingga memicu kecemburuan sosial. Bahkan, ia dan ketua RT sempat dituduh menerima uang suap karena dianggap diam," tutur Eko sapaan akrabnya.
“Saya sama Pak RT ini sering diomongin. Sampai dibilang terima duit berapa karena nggak ada suaranya,” tambahnya.
Menurutnya, penghapusan HO membuat RT/RW tidak lagi menerima pemberitahuan resmi dari pengusaha yang membuka usaha baru. Padahal, laporan itu diperlukan agar lingkungan mengetahui aktivitas usaha serta bisa mengantisipasi potensi konflik.
“Hampir semuanya sekarang tidak ada laporan. Tapi kalau ada masalah, kami yang menyelesaikan,” tegas dia.
"Kami pun berharap pemerintah dan DPRD menyusun aturan pengganti yang tetap memberi ruang investasi. Namun juga menjamin kontribusi pengusaha terhadap kesejahteraan warga sekitar," harapnya.
Editor : Ipul