SURABAYA, KABARHIT.COM – Banyaknya aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang terbengkalai menjadi sorotan anggota DPRD Jatim. Kondisi itu mendorong perlunya peraturan daerah (perda) khusus tentang pengelolaan aset sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif.
Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lilik Hendarwati menilai, perda pengelolaan aset sudah menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, Pemprov Jatim memiliki ribuan aset bernilai tinggi, namun belum seluruhnya dikelola secara optimal.
“Sudah saatnya Jawa Timur memiliki perda pengelolaan aset. Banyak aset milik Pemprov yang saat ini terbengkalai dan belum memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Lilik dikutip dari laman fraksipksjatim.id, Kamis (5/2/2026).
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu mengungkapkan, Pemprov sebenarnya telah melakukan digitalisasi data aset. Namun, tanpa regulasi yang kuat, upaya tersebut dinilai belum mampu mendorong pemanfaatan aset secara transparan dan produktif.
“Digitalisasi aset sudah dilakukan. Tinggal bagaimana dimaksimalkan. Karena itu, perlu payung hukum berupa perda agar pengelolaan aset lebih tertata, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Menurut Lilik, masyarakat perlu mengetahui aset-aset milik Pemprov yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan umum maupun peningkatan pelayanan publik.
"Kami mendorong agar publik tahu aset apa saja yang dimiliki Pemprov dan mana yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ini penting agar aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar hidup dan produktif,” tegasnya.
Berdasarkan data yang ada, lanjut Lilik, Pemprov Jatim memiliki sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah. Namun, baru sekitar 23 persen yang berstatus legal atau clear and clean. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan utama dalam optimalisasi aset daerah.
“Aset yang belum memiliki kepastian hukum itu mencakup lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan. Padahal, nilai total aset tetap Pemprov diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun,” lanjutnya.
Tanpa regulasi yang kuat dan pengelolaan yang profesional, Lilik menilai potensi besar tersebut berisiko terus menjadi beban daerah, bukan sumber kekuatan fiskal.
“Kalau dikelola dengan baik, aset daerah bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tapi kalau dibiarkan tanpa aturan yang jelas, aset justru menjadi masalah,” pungkasnya.
Editor : Ipul