Bus Trans Jatim Dinilai Belum Inklusif, Istilah Penyandang Cacat Masih Ditemukan

Layanan Bus TransJatim Dinilai belum Inklusif. (Foto: Istimewa)
Layanan Bus TransJatim Dinilai belum Inklusif. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, KABARHIT.COM  – Penumpang bus Trans Jatim rute Pasar Drajat–Terminal Sukodadi menemukan masih digunakannya istilah penyandang cacat pada fasilitas layanan publik. Padahal, terminologi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru terkait disabilitas.

Penyandang disabilitas daksa, Khusnul Khuluq, mengungkapkan temuan itu saat menggunakan layanan Bus Trans Jatim. Ia mendapati stiker tempat duduk prioritas di dalam armada bus masih mencantumkan istilah penyandang cacat.

Menurut Khusnul, penggunaan istilah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 yang sudah tidak berlaku. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, istilah resmi yang digunakan negara adalah penyandang disabilitas.

“Sejak UU Nomor 8 Tahun 2016 diberlakukan, istilah yang digunakan secara resmi adalah penyandang disabilitas. Jadi, penggunaan istilah lama jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini,” ujar Khusnul saat dihubungi wartawan Kabarhit melalui WhatsApp, Jumat (19/12/2025).

Pria yang akrab disapa Khusnul itu menegaskan, kekeliruan penggunaan istilah bukan sekadar persoalan administratif atau hukum. Lebih dari itu, bahasa yang digunakan berpotensi menimbulkan stigma dan kesan diskriminatif terhadap kelompok penyandang disabilitas.

“Ini bukan persoalan sepele. Bahasa adalah bentuk penghormatan. Ketika istilahnya saja tidak diperbarui, kami merasa belum sepenuhnya diperlakukan setara,” tegasnya.

Khusnul menilai, sebagai layanan transportasi publik yang selama ini digadang-gadang ramah dan inklusif, Bus Trans Jatim seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip penghormatan terhadap penyandang disabilitas.

“Apalagi Bus Trans Jatim berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini Dinas Perhubungan Jatim,” ujarnya.

Ia pun mendorong Pemprov Jatim segera mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan merevisi seluruh materi visual dan informasi publik dengan mengganti istilah penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016.

Selain itu, Khusnul meminta dilakukan audit dan pemutakhiran menyeluruh terhadap papan informasi, stiker, serta penanda layanan di seluruh armada Bus Trans Jatim di semua koridor.

“Jangan sampai ada perbedaan istilah antararmada atau antarkoridor,” katanya.

Langkah berikutnya, lanjut Khusnul, adalah sosialisasi kepada seluruh petugas Bus Trans Jatim. 

"Pemahaman mengenai regulasi serta penggunaan bahasa yang inklusif dinilai penting agar pelayanan kepada penumpang penyandang disabilitas berjalan lebih manusiawi dan berperspektif kesetaraan," tandasnya. 

Tak kalah penting, Khusnul mendorong Pemprov Jatim melalui Dishub untuk melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam proses evaluasi dan perbaikan layanan. 

Keterlibatan langsung pengguna, menurutnya, akan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Jika Pemprov Jatim serius mewujudkan transportasi publik yang inklusif, maka suara penyandang disabilitas harus dilibatkan sejak awal,” tukasnyaa. 

"Melalui pembenahan tersebut, layanan Bus Trans Jatim tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga menjadi ruang publik yang menghormati martabat dan hak penyandang disabilitas," pungkasnya.

Editor : Ipl