Beasiswa Rp191 Miliar Dipersoalkan, DPRD Nilai Perwali Pemkot Surabaya Bermasalah

Anggota Komisi D, Imam Syafi’i
Anggota Komisi D, Imam Syafi’i

SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti kebijakan beasiswa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dinilai tidak memberikan perlindungan yang jelas bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Selasa, (27/01)

Selain itu, kebijakan tersebut dianggap berpotensi merugikan mahasiswa penerima beasiswa yang memiliki Uang Kuliah Tunggal (UKT) di atas Rp2,5 juta.

Sorotan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi D DPRD Surabaya bersama jajaran Pemkot Surabaya. Anggota Komisi D, Imam Syafi’i, menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru terkait beasiswa mengandung sejumlah persoalan mendasar, mulai dari mekanisme seleksi hingga implementasi di lapangan.

Menurut Imam, dalam Perwali tersebut tidak terdapat pengaturan tegas mengenai perlindungan bagi pemuda dari keluarga miskin. Selain itu, tidak ada pemisahan yang jelas antara jalur beasiswa prestasi dan jalur ekonomi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi penerima.

“Kalau ukurannya seperti ini, mohon maaf Pak Wali, perlu diperiksa. Panitia seleksinya melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan unsur lainnya. Tapi kenapa ketika muncul persoalan, yang justru disalahkan mahasiswa dan orang tuanya?” ujar Imam.

Komisi D mengungkapkan, dari total 2.375 mahasiswa penerima beasiswa, sebanyak 1.775 mahasiswa memiliki UKT di atas Rp2,5 juta. Sementara itu, mahasiswa dengan UKT di bawah Rp2,5 juta hanya sekitar 600 orang. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan asumsi awal yang digunakan saat pembahasan anggaran.

Sebelumnya, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran beasiswa sebesar Rp191 miliar untuk sekitar 23 ribu mahasiswa, dengan skema bantuan hampir Rp24 juta per mahasiswa. Namun sejak awal, DPRD telah mengingatkan potensi polemik dari skema tersebut.

“Kami sudah sampaikan waktu itu, kebijakan ini akan menimbulkan keramaian. Asumsinya, mahasiswa dengan UKT di bawah Rp2,5 juta bisa saling menutupi dengan yang di atas. Faktanya justru yang UKT-nya di atas jauh lebih banyak,” tegas Imam.

Imam juga menolak wacana agar mahasiswa atau orang tua mahasiswa diminta mengajukan keringanan UKT kepada pihak kampus. Menurutnya, tanggung jawab sepenuhnya berada pada Pemkot Surabaya sebagai pihak yang menyusun kebijakan dan mengalokasikan anggaran.

Sorotan DPRD juga tertuju pada aspek hukum Perwali tersebut. Perwali diketahui ditandatangani pada 22 Januari 2025, sementara batas akhir pembayaran UKT di sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Airlangga dan beberapa sekolah tinggi kesehatan, jatuh pada 21 Januari 2025. DPRD mempertanyakan apakah kebijakan tersebut diberlakukan secara surut.

“Kita tidak mengenal asas retroaktif, kecuali untuk kasus tertentu seperti HAM dan terorisme. Bagian hukum seharusnya memahami hal ini. Jangan sampai terjadi konflik norma dengan Perwali sebelumnya,” ujarnya.

Dalam Perwali sebelumnya, disebutkan bahwa beasiswa diberikan hingga masa studi berakhir dan besaran biaya perkuliahan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing perguruan tinggi. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD menegaskan bahwa Pemkot tetap berkewajiban menanggung beasiswa meskipun kampus tidak menurunkan UKT.

Komisi D juga meminta Pemkot Surabaya bersikap lebih transparan, termasuk membuka data penerima beasiswa secara jelas. DPRD menilai keterbukaan data penting untuk menjaga kepercayaan publik, selama penerima memenuhi persyaratan jalur prestasi maupun ketentuan lainnya.

Sebagai langkah solusi, DPRD mendorong Pemkot Surabaya segera mencari jalan keluar, termasuk kemungkinan melakukan perubahan anggaran melalui mekanisme perubahan APBD (MPAK), agar mahasiswa tidak menjadi korban kebijakan.

“Ini adalah calon pemimpin Surabaya 10 hingga 20 tahun ke depan. Jangan sampai masa depan mereka dikorbankan. Kami di DPRD akan berdiri bersama mahasiswa,” pungkas Imam.

Editor : Deni