Dandel alias Jenggo Tempuh Jalur Hukum, Tuntut Hak Ketenagakerjaan dari Triple X dan Escobar

SURABAYA, KABARHIT.COM — Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan karyawan PT Joval Perkasa, Dendel Stefanus Styaka alias Jenggo, melawan pihak perusahaan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026). Agenda persidangan kali ini berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi perusahaan oleh penasihat hukum tergugat.

Persidangan dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat. Dalam perkara tersebut, Dendel Stefanus Styaka alias Jenggo melalui kuasa hukumnya, Tita Praspa Dayanti, S.H., M.H. dan Dedy Otto, S.H., M.H., menggugat PT Joval Perkasa atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja.

Dalam gugatan yang diajukan ke PHI PN Surabaya, Dendel menyebut dirinya telah bekerja di PT Joval Perkasa yang menaungi Diskotik Triple X, Escobar, dan Paradise sejak tahun 2018 hingga 2026. Penggugat menilai hubungan kerja yang dijalani secara hukum telah memenuhi unsur Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), lantaran selama bekerja tidak pernah ada perjanjian kerja tertulis sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Selain itu, pihak penggugat juga mendalilkan adanya tindakan skorsing sepihak sejak Mei 2025 tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa prosedur ketenagakerjaan yang semestinya. Dalam masa tersebut, Dendel mengaku mengalami pemotongan upah hingga penghentian pembayaran gaji sejak Januari sampai Maret 2026. Total kerugian akibat kekurangan dan tidak dibayarkannya upah disebut mencapai Rp38,5 juta.

Tak hanya soal upah, penggugat juga menyoroti dugaan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar hak-hak pekerja dengan total nilai Rp184.032.800. Nilai tersebut meliputi uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), uang penggantian hak, kekurangan upah, THR, hingga kerugian BPJS Ketenagakerjaan.

Di tengah jalannya perkara, awak media turut menanyakan terkait adanya tuduhan kerugian perusahaan yang sebelumnya sempat mencuat dalam anjuran mediator Disnaker Kota Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum penggugat, Tita Praspa Dayanti, menegaskan pihaknya mempersilakan apabila tuduhan tersebut memang dapat dibuktikan secara hukum.

“Silakan saja selama mereka bisa membuktikan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, kami akan maju ke ranah pidana,” tegas Tita usai persidangan.

Tita juga menyoroti adanya perbedaan angka kerugian yang dinilai janggal. Menurutnya, sebelumnya sempat disebut nilai kerugian mencapai Rp7.710.000.000, namun dalam anjuran mediator justru hanya tercantum sekitar Rp7.718.000.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Angkanya berubah sangat jauh dan menimbulkan ketidakjelasan fakta dalam perkara ini,” ujarnya.

Pihak penggugat menyebut nilai Rp7.718.000 tersebut merupakan transaksi internal perusahaan yang telah diketahui serta dilaporkan kepada kasir perusahaan. Bahkan, menurut penggugat, transaksi tersebut telah diselesaikan dan dilunasi hingga Juli 2025.

Karena itu, pihak penggugat menilai tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar hukum dan belum pernah dibuktikan melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor : Deni