SURABAYA, KABARHIT.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mulai mengoperasikan tiga Pos Jaga Perlintasan (JPL) pada Jumat (9/10/2026). Pengoperasian ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Tahun 2026 untuk memperkuat pengamanan perjalanan kereta api dan melindungi pengguna jalan.
Sementara itu, pembangunan fasilitas pengamanan di 12 titik lainnya masih berlangsung. Program tersebut menyasar 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan masing-masing enam titik, serta Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, dan Bojonegoro masing-masing satu titik.
Tiga Pos JPL yang telah beroperasi berada di wilayah Kota Surabaya, meliputi JPL 10 dan JPL 13A pada petak jalan Wonokromo–Sepanjang, serta JPL 393 pada petak jalan Kandangan–Tandes.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan pengoperasian pos jaga secara bertahap merupakan wujud komitmen perusahaan dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, terutama pada perlintasan sebidang yang menjadi prioritas pengamanan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Pengoperasian tiga Pos JPL baru ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengamanan di perlintasan sebidang yang menjadi titik prioritas. Kami terus mendorong peningkatan keselamatan melalui penyediaan fasilitas pendukung dan kesiapan petugas, sehingga potensi risiko di perlintasan dapat diminimalkan,” ujar Mahendro.
Menurutnya, pembangunan dan pengoperasian Pos JPL dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan pengamanan di lapangan. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas petugas sesuai prosedur sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat ketika melintasi jalur kereta api.
Selain memperkuat fasilitas pengamanan, KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat mendekati perlintasan sebidang. Pengguna jalan diminta mematuhi rambu lalu lintas, memperhatikan sinyal peringatan, serta berhenti ketika palang pintu atau sinyal mengharuskan kendaraan berhenti.
Mahendro menegaskan, kedisiplinan pengguna jalan menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api. Masyarakat juga diimbau tidak menerobos palang pintu maupun mengambil risiko saat melintasi jalur kereta api.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi rambu, memperhatikan sinyal peringatan, dan tidak menerobos palang pintu. Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga setiap pengguna jalan harus disiplin dan tidak mengambil risiko saat melintas. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Melalui pengoperasian tiga Pos JPL dan pembangunan fasilitas pengamanan di 12 titik lainnya, KAI Daop 8 Surabaya berharap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan semakin meningkat. Kolaborasi antara penyediaan fasilitas, kesiapan petugas, dan kepatuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan perlintasan sebidang yang aman dan tertib.
Editor : Tri Karyono