Miris! Siswa Penerima Beasiswa di Surabaya Tak Bisa Lanjut Sekolah Gegara Ijazah Ditahan

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) membahas RAPBD 2027 di ruang rapat DPRD Surabaya, Kamis (5/11/2026).
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) membahas RAPBD 2027 di ruang rapat DPRD Surabaya, Kamis (5/11/2026).

SURABAYA, KABARHIT.COM – Praktik penahanan ijazah oleh sekolah kembali menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Ironisnya, persoalan tersebut masih menghambat masa depan siswa dari keluarga tidak mampu, meskipun mereka telah mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.

Kasus ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027, Kamis (5/11/2026). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan (Dispendik), Bapemkesra, Bakumkarsa, Bapenda, BPKAD, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr Michael Leksodimulyo, mengungkapkan adanya kasus seorang siswa dari keluarga kurang mampu yang terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan karena ijazah SMP-nya masih ditahan sekolah swasta.

Padahal, siswa tersebut telah menerima beasiswa dari pemerintah. Berdasarkan data sosial ekonomi, keluarganya juga masuk dalam kelompok desil penerima bantuan.

Namun, persoalan administrasi terkait ijazah justru menjadi penghalang untuk melanjutkan pendidikan. Pihak sekolah disebut hanya mengizinkan keluarga memotret ijazah, tanpa memberikan dokumen asli yang dibutuhkan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya.

"Anak ini mendapatkan beasiswa pemerintah. Dia pintar, desilnya juga masuk. Tetapi, dia tidak bisa melanjutkan sekolah karena hanya mendapatkan foto ijazah SMP. Apakah kondisi finansial orang tua harus dikaitkan dengan masa depan anak?" tegas Michael.

Michael mengaku telah meminta pihak yayasan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, karena tidak menemukan solusi melalui mekanisme yang tersedia, ia akhirnya mengambil langkah pribadi dengan membiayai pendidikan siswa tersebut.

"Saya tidak tega. Keluarga ini tidak mampu, anak ini anak satu-satunya. Akhirnya saya yang membiayai anak ini. Bukan karena apa, tetapi karena tidak ada sistem yang memberikan solusi," ungkapnya.

Menurut Michael, penahanan ijazah tidak bisa lagi dipandang sebatas persoalan administrasi atau tunggakan biaya pendidikan. Praktik tersebut berpotensi menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan lanjutan dan menentukan masa depannya.

Karena itu, ia mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan regulasi daerah yang secara tegas mengatur larangan penahanan ijazah.

"Kalau sekolah menahan ijazah anak sampai membuatnya tidak bisa melanjutkan pendidikan, itu merupakan kejahatan pendidikan. Apakah pada 2027 bisa digaungkan agar persoalan ini diatur dalam Perda?" ujarnya.

Administrasi Jangan Sampai Menghalangi Anak Miskin Bersekolah
Sorotan serupa disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii. Ia menegaskan persoalan administrasi pendidikan tidak boleh menjadi alasan bagi anak-anak dari keluarga miskin kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan.

Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga harus dilihat secara substantif, bukan semata-mata berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi. Ia juga menemukan adanya keluarga yang akhirnya mengurungkan niat mendaftarkan anaknya ke sekolah karena terbentur persyaratan administrasi.

"Jangan sampai anak-anak dari keluarga miskin justru tidak bisa sekolah karena persoalan administrasi. Mereka harus mendapatkan fasilitas dan kesempatan yang sama," tegas Imam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, dalam rapat tersebut lebih banyak memaparkan pengembangan sistem pendidikan inklusif. Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kapasitas guru agar mampu mendampingi siswa dengan kebutuhan dan kemampuan belajar yang beragam.

Febrina menyebut sekitar 200 guru telah mendapatkan pelatihan untuk memperkuat kemampuan pendampingan di kelas inklusif. Program tersebut dilaksanakan melalui kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan terkait.

"Memang belum semua guru mempunyai kemampuan tersebut. Namun, kami terus berikhtiar meningkatkan kapasitas mereka melalui kerja sama dengan teman-teman kampus," jelasnya.

Perubahan Perda Pendidikan Masuk Agenda Propemperda 2027
Di sisi lain, Kepala Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, membuka peluang agar persoalan penahanan ijazah dibahas melalui pembentukan regulasi daerah.

Ia mengungkapkan, perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah masuk dalam agenda pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 sebagai inisiatif Komisi D DPRD Surabaya.

"Untuk Propemperda 2027, salah satunya adalah perubahan perda tentang penyelenggaraan pendidikan. Itu merupakan inisiatif Komisi D. Mungkin di situ kita bisa berdiskusi lebih lanjut," kata Sidharta.

Rencana perubahan Perda tersebut menjadi momentum bagi DPRD dan Pemkot Surabaya untuk membenahi persoalan penahanan ijazah secara lebih menyeluruh. Sebab, kasus yang terungkap dalam RDP menunjukkan bahwa bantuan pendidikan belum tentu menjamin keberlanjutan sekolah apabila masih terdapat hambatan administratif yang tidak terselesaikan.

Kini, tantangannya bukan sekadar menyelesaikan persoalan tunggakan biaya pendidikan, melainkan memastikan kondisi ekonomi orang tua tidak menjadi penghalang bagi masa depan anak.

Jangan sampai ijazah yang seharusnya menjadi bukti kelulusan justru berubah menjadi pengunci kesempatan seorang anak untuk melanjutkan pendidikan.

Editor : Tri Karyono