Aturan Baru KPU Jatim: Dua Kali Kampanye untuk Setiap Paslon Pilgub 2024

Reporter : Deni

SURABAYA, KABARHIR.COM - Menjelang pelaksanaan Kampanye Akbar Pilgub Jatim, KPU Jatim telah menetapkan aturan untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) yang diizinkan mengajukan jadwal kampanye sebanyak dua kali dalam periode 60 hari dengan pilihan hari yang fleksibel.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifii, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan kampanye. Apabila terdapat bentrokan jadwal, KPU akan berkoordinasi dengan semua Paslon terkait.

Baca juga: KPU Jatim Mulai Rekapitulasi Pilgub 2024, Tiga Kabupaten Ajukan Sengketa

"Jika ada Paslon yang kampanyenya berada di daerah yang sama, kami akan menyarankan agar waktu atau lokasi dibedakan agar tidak terjadi kerumunan," ungkap Aang saat media gathering di Surabaya, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Transparansi Pemilu, Rekapitulasi Suara Pilkada Jatim 100% di Tingkat Kecamatan

KPU Jatim mengajak semua Paslon untuk berkomitmen pada aturan yang telah disepakati demi tercapainya kampanye yang demokratis. Setiap model kegiatan kampanye, kecuali rapat umum yang dibatasi dua kali, juga harus memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: KPU Jatim Pantau Hasil Suara Lewat SIREKAP, Tangani Insiden yang Menimpa Petugas

Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan kampanye dapat berlangsung dengan baik dan aman bagi semua pihak yang terlibat. KPU Jatim mendorong semua pasangan calon untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pemilihan.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru