SURABAYA, KABARHIT.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I membuka pendaftaran Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2027 untuk penempatan di wilayah Surabaya.
Pendaftaran program tersebut telah dibuka sejak 31 Agustus dan akan berlangsung hingga 2 Oktober 2026. Calon relawan dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi edukasi.pajak.go.id/renjani.
Program Renjani menjadi salah satu langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendorong keterlibatan sivitas akademika dalam meningkatkan literasi, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan.
Melalui program ini, para relawan akan berperan secara mandiri di bawah pendampingan Tax Center. Mereka nantinya turut membantu masyarakat memahami berbagai layanan perpajakan, termasuk mendukung implementasi Coretax DJP.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Lusi Yuliani, mengatakan keberadaan relawan pajak tidak hanya diperlukan ketika memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menurutnya, keterlibatan Renjani akan terus dimanfaatkan sepanjang 2027 untuk berbagai kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan.
“Renjani merupakan mitra strategis DJP dalam memperluas edukasi dan asistensi perpajakan kepada masyarakat. Pada tahun 2027, keterlibatan relawan akan terus diperkuat agar tidak hanya berfokus pada masa penyampaian SPT Tahunan, tetapi juga berbagai kegiatan edukatif sepanjang tahun,” ujar Lusi.
Renjani Bantu Wajib Pajak Gunakan Coretax
Pada pelaksanaan Renjani 2027, relawan akan dilibatkan dalam sejumlah kegiatan pelayanan dan edukasi perpajakan.
Salah satunya adalah membantu wajib pajak dalam aktivasi akun Coretax DJP, penerbitan sertifikat kode otorisasi, hingga asistensi pengisian SPT Tahunan melalui laman Coretax DJP.
Selain itu, relawan juga dapat terlibat dalam asistensi layanan Business Development Services (BDS) serta membantu menyebarluaskan informasi dan konten edukasi perpajakan.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan secara daring maupun luring, sesuai kebutuhan. Dengan demikian, keberadaan Renjani diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi perpajakan yang lebih mudah dipahami.
Mahasiswa hingga Dosen Bisa Jadi Relawan
Kesempatan mengikuti program Renjani 2027 tidak hanya diberikan kepada mahasiswa.
Kanwil DJP Jawa Timur I juga membuka kesempatan bagi dosen dan tenaga pendidik dari perguruan tinggi mitra Tax Center Kanwil DJP Jawa Timur I untuk terlibat dalam program tersebut.
Keterlibatan sivitas akademika dari berbagai unsur itu diharapkan dapat memperkuat edukasi perpajakan sekaligus memberikan contoh dan keteladanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk meningkatkan kemampuan para relawan, DJP juga akan memberikan pelatihan kepada calon relawan maupun relawan yang sebelumnya telah terlibat dalam program Renjani.
Bagi mahasiswa dan sivitas akademika, program ini tidak hanya menjadi kesempatan untuk berkontribusi kepada masyarakat. Renjani juga memberikan pengalaman langsung dalam kegiatan perpajakan, meningkatkan kompetensi personal dan profesional, memperluas jejaring, serta menambah wawasan yang dapat menjadi bekal dalam pengembangan karier.
Lusi menambahkan, keterlibatan sivitas akademika diharapkan mampu memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
“Melalui keterlibatan sivitas akademika dalam Renjani, kami berharap pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan semakin luas. Kesadaran pajak yang tumbuh dari masyarakat menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kepatuhan dan mendukung kemandirian bangsa,” kata Lusi.
Cara Daftar Renjani 2027
Calon relawan yang berminat mengikuti program Renjani 2027 dapat melakukan pendaftaran melalui laman edukasi.pajak.go.id/renjani.
Pendaftar perlu mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Setelah itu, calon relawan harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
Pendaftaran dibuka sampai 2 Oktober 2026.
Melalui Renjani 2027, DJP mengajak sivitas akademika untuk mengambil bagian dalam memperluas edukasi perpajakan sekaligus membantu wajib pajak mendapatkan pemahaman dan layanan perpajakan yang lebih baik.
Editor : Tri Karyono