JAKARTA, KABARHIT.COM 26 Mei 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan peringatan kepada pemerintah terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas produk benang filamen sintetik tertentu asal Tiongkok. KPPU menilai kebijakan tersebut berisiko menghambat iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir dalam negeri.
Dalam surat rekomendasi yang dikirimkan pada 16 Mei 2025 kepada Menteri Perdagangan RI, KPPU mengungkapkan bahwa kebijakan BMAD yang disusun berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023 perlu dievaluasi ulang. Meski penyelidikan menemukan praktik dumping oleh produk Tiongkok, KPPU menyatakan bahwa kebijakan tersebut terlalu luas dalam cakupan produk dan dapat memicu distorsi pasar.
Baca juga: KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia
“Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, sehingga akan mengurangi pilihan bagi pelaku industri hilir,” kata KPPU dalam keterangan resminya.
KPPU juga menyoroti konsentrasi pasar benang filamen yang tinggi di dalam negeri. Beberapa segmen utama seperti Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Sementara itu, segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna hanya disuplai oleh satu perusahaan dengan kapasitas terbatas.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut KPPU, adalah potensi konflik kepentingan dalam kebijakan ini. Produsen tunggal SDY di Indonesia diketahui masih berada dalam satu grup dengan pemohon BMAD. Hal ini dinilai berisiko memperkuat posisi dominan suatu kelompok usaha dan menghambat terciptanya persaingan yang sehat.
Baca juga: KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
Selain itu, KPPU juga mendeteksi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dinilai dapat merugikan pelaku usaha hilir dan memperlemah struktur pasar nasional.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan BMAD. Evaluasi tersebut mencakup klarifikasi definisi produk serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlangsungan industri hilir.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap
Meski demikian, KPPU menegaskan dukungannya terhadap hilirisasi industri benang filamen nasional, selama tetap menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat.
Jika Anda menginginkan versi untuk media cetak, infografis, atau kutipan dari narasumber, saya dapat bantu sesuaikan.
Editor : Deni