JAKARTA, KABARHIT.COM - 13 Maret 2026 – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing. Dengan putusan tersebut, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Informasi yang diperoleh dari laman resmi MA menyebutkan bahwa putusan kasasi tersebut diputus pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, dengan anggota majelis Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Penolakan kasasi ini sekaligus menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.
Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU atas kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022.
KPPU mulai melakukan penyelidikan setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, Google mewajibkan para pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing serta tidak memperbolehkan penggunaan metode pembayaran alternatif. Selain itu, perusahaan juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.
Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan melalui Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024 dalam Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024. Dalam persidangan tersebut, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi para developer yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi maupun konsumen. Adapun Google Play Store disebut memiliki pangsa pasar sekitar 93 persen dalam distribusi aplikasi di Indonesia.
Setelah melalui proses pemeriksaan sejak 28 Juni 2024 hingga tahap pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google serta memerintahkan perusahaan itu menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di Google Play Store. Selain itu, Google juga diperintahkan memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan tersebut, Google mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.
Google kemudian menempuh upaya hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak permohonan tersebut, sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Google wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda sebesar Rp202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan tersebut.
Editor : Deni