KPPU Nyatakan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kemitraan

Reporter : Deni

JAKARTA, KABARHIT.COM - 26 Mei 2025 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan hubungan kemitraan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 14/KPPU-K/2023 pada Senin (26/5) di Kantor KPPU, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H., bersama dua Anggota Majelis yakni Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq, S.T.

Baca juga: KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia

Perkara ini bermula dari inisiatif KPPU yang menelusuri perjanjian kerja sama antara PT KFD dan para dokter mitra. Penelusuran dilakukan untuk menilai apakah hubungan tersebut memenuhi unsur kemitraan sebagaimana diatur dalam UU UMKM, yang mengatur larangan penguasaan oleh usaha besar terhadap UMKM dalam hubungan kemitraan yang tidak setara.

Selama proses penyelidikan, KPPU sempat mengeluarkan tiga Peringatan Tertulis kepada PT KFD agar memperbaiki substansi perjanjian kemitraan. Namun, karena perbaikan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan, perkara pun berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.

Dalam sidang terbuka untuk umum, Majelis Komisi mendalami keterangan dari para saksi, ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran, serta dokumen-dokumen yang diajukan kedua belah pihak.

Baca juga: KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

Majelis menilai bahwa kerja sama antara PT KFD dan para dokter bukan merupakan hubungan kemitraan dalam arti UU UMKM, melainkan kontrak profesional yang berbasis pada kesepakatan imbal jasa. Tidak ditemukan unsur pembinaan usaha, transfer keterampilan, atau penanaman modal dari PT KFD kepada para mitra dokter. Selain itu, dokter mitra tetap menjalankan praktiknya secara independen tanpa intervensi terhadap kepemilikan usaha atau aset.

“Berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa unsur pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) tidak terpenuhi,” tegas Majelis dalam pembacaan putusannya.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

Dengan demikian, PT Kimia Farma Diagnostika secara resmi dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini.


Jika Anda ingin versi yang lebih singkat untuk media sosial, atau format infografis atau kutipan kunci dari sidang, saya siap bantu menyesuaikan.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru