Bang Jo Tegas: Sekolah Tambah Pagu Diam-Diam Harus Disanksi!

Reporter : Deni

SURABAYA, KABARHIT.COM – Menjelang dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025 pada 23 Juni 2025, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan pentingnya proses seleksi yang transparan, berintegritas, dan taat aturan.

Salah satu fokus perhatian Bang Jo, sapaan akrab politisi dari PKS ini, adalah pagu siswa atau batas maksimal jumlah peserta didik yang bisa diterima di sekolah negeri. Sesuai kesepakatan, setiap SMP negeri hanya diperbolehkan menerima maksimal 11 rombongan belajar (rombel), dengan jumlah 32 siswa per rombel.

Baca juga: Rayakan Hari Bumi, Mercure Surabaya Grand Mirama Edukasi 100 Pelajar Lewat Workshop Kreatif

“Harus ada transparansi dalam jumlah pagu. Masyarakat berhak tahu berapa rombel yang tersedia dan berapa siswa per rombel yang diterima,” tegas Bang Jo, Rabu (11/6/2025).

Ia dengan tegas melarang sekolah negeri menambah pagu secara diam-diam, apalagi melalui praktik siswa "titipan".

“Semua sekolah wajib mengikuti prosedur resmi. Jika ketahuan menambah pagu secara sembunyi-sembunyi, kepala sekolahnya harus disanksi oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya lagi.

Bang Jo mengingatkan, penambahan jumlah siswa di luar aturan tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi menurunkan mutu pendidikan. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap sekolah yang melanggar.

Baca juga: Insan GenRe Jatim Edukasi Pelajar Surabaya Untuk Konsumsi Makanan Sehat

Di sisi lain, ia juga memberi pesan kepada masyarakat, khususnya siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri, untuk tidak memaksakan diri. Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan solusi alternatif melalui sekolah swasta, yang juga dijamin oleh negara bagi warga kurang mampu.

“Dinas Sosial sudah menjamin bahwa warga prasejahtera yang masuk sekolah swasta tidak akan dibebani biaya pendidikan, kecuali jika dari awal memang memilih sekolah swasta,” jelasnya.

Bang Jo mencatat bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan kuota bantuan biaya pendidikan untuk 4.013 siswa kategori pramis (prasejahtera miskin) yang bersekolah di swasta.

Baca juga: Ratusan Pelajar SMP Ikut Kelas Literasi Digital, Ketua TP PKK Surabaya Ajak Bijak Bersosmed

Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi D DPRD Kota Surabaya juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil selama proses penerimaan siswa baru.

“Silakan lapor ke Komisi D jika merasa dirugikan dalam proses seleksi. Kami siap menindaklanjuti,” tutup Bang Jo.

 

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru