JAKARTA, KABARHIT.COM, 5 Juni 2026 - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan OJK pada 26 Mei 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga. Kondisi ini terjadi di tengah peningkatan inflasi global dan volatilitas pasar keuangan akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat membuka konferensi pers siang hari ini. Hadir anggota Dewan Komisioner OJK, rekan-rekan media, dan seluruh peserta konferensi pers.
Konflik Timur Tengah Picu Tekanan Inflasi dan Suku Bunga Tinggi
Friderica menjelaskan konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berlanjut menyebabkan harga energi tetap tinggi. Kondisi ini meningkatkan tekanan inflasi global dan memperkuat ekspektasi suku bunga global yang lebih tinggi dalam waktu lebih lama, dikenal dengan istilah higher for longer
Dampaknya mendorong kenaikan yield obligasi pemerintah berbagai negara. Meski demikian, perekonomian global masih menunjukkan ketahanan. Aktivitas manufaktur global masih berada di zona ekspansi meskipun lajunya termoderasi.
Di Amerika Serikat, perekonomian relatif resilien dengan pasar tenaga kerja yang masih kuat. Namun tekanan inflasi mulai mempengaruhi kepercayaan konsumen. Sementara di Tiongkok, momentum pertumbuhan ekonomi cenderung melemah. Permintaan domestik dan investasi masih tertekan meskipun kinerja ekspor relatif terjaga.
"Perkembangan tersebut meningkatkan ketidakpastian arah kebijakan moneter global serta volatilitas pasar keuangan, terutama aliran modal ke negara berkembang termasuk Indonesia," kata Friderica.
Ekonomi Domestik Mei 2026: Manufaktur Ekspansif, Inflasi Terkendali
Dari sisi domestik, aktivitas ekonomi menunjukkan perkembangan bervariasi. Dari sisi penawaran, kinerja sektor manufaktur kembali ekspansif pada periode Mei 2026.
Dari sisi permintaan, aktivitas ekonomi domestik relatif terjaga. Inflasi meningkat pada Mei 2026 seiring tekanan harga energi global, namun masih berada di level terkendali. Neraca perdagangan masih mencatat surplus, meskipun menurun dibandingkan periode sebelumnya.
OJK Dukung Implementasi PP 21/2026 tentang DHE SDA
Di sisi kebijakan, OJK mendukung penguatan devisa hasil ekspor sumber daya alam DHE SDA melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA.
Bentuk dukungan OJK meliputi:
1. Pengawasan escrow account*: Melakukan pengawasan terhadap rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA.
2. Dukungan perbankan: Memastikan dukungan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
3. DHE SDA sebagai agunan tunai*: Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum termasuk UBU dan UUS.
4. Kelengkapan batas pembiayaan*: Penyediaan dana yang dijamin agunan tunai DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimal pembiayaan kredit. Ini memberi ruang bagi pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut.
Sanksi Indosaku Rp875 Juta dan Penegakan Hukum KoinP2P
Friderica juga menyampaikan perkembangan penegakan kepatuhan fintech P2P lending.
1. Sanksi PT Indosaku Digital Teknologi
OJK menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang. Sanksi berupa denda Rp875.000.000, peringatan tertulis kepada Direktur Utama, dan perintah menyusun rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan melalui pihak ketiga.
2. Proses Hukum KoinP2P
OJK mencermati proses penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P. Terkait penahanan pengurus KoinP2P oleh Kejati DKI, OJK telah memanggil pemegang saham.
OJK menegaskan tanggung jawab keberlangsungan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan sesuai ketentuan.
Editor : Deni