SURABAYA, KABARHIT.COM – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah forum resmi, salah satu anggota DPRD menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait mekanisme penerimaan siswa, khususnya mengenai syarat pendaftaran, sistem penilaian (scoring), hingga kuota jalur afirmasi bagi warga miskin.
Dalam penyampaiannya, Anggota Komisi D Kota Surabaya Imam Syafi'i menegaskan bahwa hingga saat ini syarat masuk SD tidak mensyaratkan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK). Hal ini penting untuk memastikan tidak ada diskriminasi bagi anak-anak yang tidak sempat mengenyam pendidikan TK, terutama mereka yang sudah berusia 7 tahun.
“Perlu ditegaskan bahwa masuk SD tidak harus punya ijazah TK. Ini penting agar masyarakat tidak salah paham,” ujarnya, saat RDP bersama Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Rabu, 03/06/2026
Selain itu, ia juga menyoroti sistem penilaian yang masih menggunakan parameter usia berdasarkan tanggal lahir, bukan waktu kelahiran secara detail. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam seleksi.
“Saya pernah menemukan kasus selisih usia hanya dua jam, tapi karena sistem hanya membaca tanggal, hasilnya tidak mencerminkan siapa yang sebenarnya lebih tua,” katanya.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah kuota jalur afirmasi bagi warga miskin dan pra-miskin. Ia meminta kejelasan terkait jumlah kelompok masyarakat dalam kategori desil 1 hingga desil 5, serta perbandingannya dengan kuota yang tersedia.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa kuota afirmasi benar-benar mencukupi kebutuhan masyarakat kurang mampu. Ia juga mempertanyakan langkah antisipasi jika siswa dari keluarga miskin tidak tertampung di sekolah negeri.
“Kalau tidak diterima di semua jalur, apakah ada solusi? Misalnya pembiayaan ke sekolah swasta oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung program sekolah rakyat yang memiliki kapasitas terbatas, yakni sekitar 90 siswa per jenjang, yang dinilai masih jauh dari jumlah pendaftar potensial, khususnya di tingkat SD.
Tak hanya itu, aspek penilaian prestasi juga menjadi sorotan. Ia meminta kejelasan terkait kategori prestasi yang diakui, termasuk hafalan kitab suci dan lomba-lomba. Ia mengkritisi adanya potensi ketimpangan, seperti dalam lomba paduan suara yang diikuti banyak peserta namun seluruhnya mendapatkan pengakuan.
“Kami menemukan ada lomba paduan suara dengan 10 peserta, semuanya membawa piagam dan diterima. Ini perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif dan tepat waktu kepada masyarakat, mengingat jadwal pendaftaran yang cukup singkat dan mendesak.
Ia berharap dengan kepemimpinan baru di Dinas Pendidikan, sistem SPMB ke depan bisa lebih transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Ini waktunya mepet, sosialisasi harus cepat dan jelas agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya
Sementara itu, Kepala dinas Kota Surabaya Febrina Kusumawati menyebutkan bahwa terdapat dua indikator utama yang digunakan dalam proses seleksi. Pertama adalah usia calon peserta didik. Anak dengan usia lebih tinggi, khususnya yang telah mencapai atau melebihi 7 tahun, akan mendapatkan prioritas lebih besar.
“Semakin mendekati atau di atas usia 7 tahun, maka poinnya semakin tinggi. Ini karena usia tersebut sudah masuk kategori wajib sekolah,” ujar Febrina
Anak dengan usia di bawah 7 tahun, seperti 6,5 tahun, tetap dapat mendaftar namun memiliki bobot nilai lebih rendah. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi anak yang terlambat masuk sekolah, termasuk yang berpotensi mengikuti program kejar paket jika usianya sudah melampaui batas ideal.
Indikator kedua adalah jarak tempat tinggal dari rumah ke sekolah. Penilaian jarak dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota. Semakin dekat jarak rumah ke sekolah, maka nilai yang diperoleh juga semakin tinggi.
Apabila terdapat calon siswa dengan nilai usia dan jarak yang sama, maka sistem akan menggunakan waktu pendaftaran sebagai penentu. Calon siswa yang lebih dahulu mendaftar akan mendapatkan prioritas.
Namun demikian, dinas juga menyadari adanya kendala akses, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki keterbatasan akses internet. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah membuka posko bantuan pendaftaran di berbagai titik guna memastikan seluruh masyarakat tetap dapat mengakses layanan PPDB.
Selain sekolah negeri, pemerintah juga melibatkan sekolah swasta dalam upaya pemerataan pendidikan. Sekolah swasta diwajibkan menerima minimal 5 persen siswa dari keluarga tidak mampu tanpa memungut biaya, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam kebijakan daerah.
“Kalau semua ditampung di sekolah negeri, tentu kursi tidak akan cukup. Maka peran sekolah swasta juga sangat penting untuk memastikan semua anak tetap mendapatkan akses pendidikan,” pungkasnya
Editor : Deni