DPRKPP Tak Hadir Rapat, Izin Pasar Surabaya Disorot Komisi B

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya soroti izin pasar tak cantumkan jam operasi 04.00-01.00. DPRKPP tak hadir rapat. Satpol PP tak bisa bertindak
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya soroti izin pasar tak cantumkan jam operasi 04.00-01.00. DPRKPP tak hadir rapat. Satpol PP tak bisa bertindak

SURABAYA, KABARHIT.COM - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud menyoroti adanya ketidaksempurnaan dalam izin operasional sejumlah pasar di Surabaya. Komisi B menduga izin yang dikeluarkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga serta DPRKPP tidak mencantumkan jam operasi pasar.

Padahal, Peraturan Daerah telah mengatur jelas jam operasional pasar mulai pukul 04.00 hingga 01.00 WIB.

"Yang mengeluarkan izin itu DRKPP, dari situ harusnya hadir di rapat ini. Kita sudah curiga, kita sudah menduga-duga bahwa ada ketidaksempurnaan dalam izinnya. Maka kami undang rapat ini," ujar Wakil Ketua Komisi B dalam rapat dengar pendapat, Kamis 4/6/2026.

Komisi B yang membidangi perizinan ini mempertanyakan kebenaran dugaan tersebut. Sebab jika jam operasi tidak dicantumkan dalam izin, maka aparat penegak perda tidak memiliki dasar hukum untuk menindak pedagang yang berjualan 24 jam.

"Padahal di perda-nya ada. Mestinya kan disebutkan dalam izin bahwa jam operasi pasar itu mulai jam 4 sampai jam 1. Nah, kalau orang itu diberi izin tapi tidak disebut aturannya, lalu yang menindak siapa?" tegasnya.

DPRKPP Mangkir, Satpol PP Tak Bisa Bergerak

Rapat kerja Komisi B ini sejatinya ingin mengklarifikasi berapa jumlah pasar yang sudah mengantongi izin dan kapan tanggal izin itu dikeluarkan. Namun DPRKPP selaku OPD penerbit izin PBG dan IMB tidak hadir memenuhi undangan.

Ketidakhadiran DPRKPP membuat Komisi B tidak bisa menelusuri lebih jauh kebenaran data perizinan pasar. Padahal informasi yang beredar menyebut ada 4 pasar yang sudah menerima izin.

"Ini tadi kan kami ingin melihat secara langsung dari instansi yang mengeluarkan: Berapa yang dikeluarkan di sana itu? Tanggal berapa keluarnya? Karena yang saya tahu kan yang pasar satunya itu tidak ada izinnya maka ditutup. Yang pasar dupak Rukun ya itu sudah ditutup," jelasnya.

Satpol PP Kota Surabaya yang hadir dalam rapat mengaku terkendala menjalankan tugas penertiban. Kasatpol PP menyampaikan pihaknya tidak bisa bergerak tanpa dukungan data dan bantuan dari OPD teknis terkait perizinan.

"Satpol PP tadi di rapat datang, Pak Kasatnya menyampaikan: 'Kami tidak bisa bergerak jika tidak ada bantuan penertiban dari OPD yang menangani izin.' Kalau Dinas Koperasi masalah koperasinya. Kalau izinan PBG atau IMB dari DPRKPP," ungkap Wakil Ketua Komisi B menirukan pernyataan Kasatpol PP.

Izin Bisa Dievaluasi Jika Ada Pelanggaran Prosedur

Menanggapi persoalan ini, Bagian Hukum Pemkot Surabaya menegaskan izin yang sudah terlanjur dikeluarkan tetap bisa dievaluasi atau ditunda masa berlakunya. Syaratnya, jika ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan perda.

"Ya, selama ada temuan bahwa itu tidak memenuhi prosedur atau ada pelanggaran, bisa itu. Tadi di awal-awal bagian hukum sudah menyampaikan begitu. Kalau ditemukan kesalahan, maka izinnya bisa dievaluasi atau ditunda masa berlakunya," jelas Bagian Hukum.

Komisi B berharap Pemkot Surabaya, khususnya DPRKPP, bersikap terbuka dan hadir saat diundang rapat. Komisi B akan kembali melayangkan undangan hingga OPD terkait memberikan klarifikasi.

kami berharap ya seperti itu harus ada keterbukaan lah. OPD-OPD ini ada apa? Seperti itu," pungkasnya

Editor : Deni