Penertiban Jam Malam Anak Kota Surabaya, Bang Jo : Pendekatan humanis dan Edukatif Wajib Dikedepankan

Reporter : Deni

SURABAYA, KABARHIT.COM – Pemerintah Kota Surabaya mulai memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

Aturan ini berlaku setiap malam, mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Anak-anak yang kedapatan melanggar ketentuan ini akan dikenakan penertiban atau sweeping oleh aparat.

Baca juga: Bang Jo Angkat Isu PAUD, Guru, dan Anak Inklusi dalam Reses di Panti Asuhan

Kebijakan ini mendapat perhatian khusus dari Johari Mustawan, STP MARS, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS. Johari, yang akrab disapa Bang Jo, menilai bahwa sebelum melakukan penertiban, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan alasan anak-anak masih berada di luar rumah pada jam tersebut.

“Ketika anak keluar saat jam malam, perlu dipastikan apakah anak tersebut sedang melakukan aktivitas tertentu, ada kebutuhan darurat, atau justru terlibat dalam aktivitas yang memang dilarang. Ini yang harus diklarifikasi terlebih dahulu,” ujar Bang Jo.

Jika pun harus dilakukan penertiban, Bang Jo mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.

“Jangan sampai menimbulkan kesan seperti menangkap pelaku kriminal. Ini bisa menimbulkan trauma bagi anak-anak,” tegasnya.

Bang Jo juga menekankan perlunya perhatian khusus dari Satpol PP dan linmas dalam penerapan kebijakan ini. Ia mengingatkan, anak-anak yang terjaring sweeping perlu diklasifikasikan terlebih dahulu. Mana yang termasuk kategori ADPSM (Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang) dan mana yang bukan.

Baca juga: Johari Mustawan Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Bansos Pendidikan di Surabaya

“Anak-anak yang bukan ADPSM harus dikembalikan ke keluarganya agar pembinaan bisa dilakukan oleh orang tua. Sedangkan yang termasuk ADPSM harus mendapatkan pembinaan di rumah perubahan,” jelas Bang Jo.

Ia menambahkan, pembinaan di rumah perubahan harus berfokus pada pendidikan karakter serta pengembangan minat dan bakat anak.

“Minat dan bakat mereka harus diarahkan agar tersalurkan dengan baik,” imbuhnya.

Sebagai contoh, Bang Jo menyoroti anak-anak punk yang menurutnya memiliki potensi besar di bidang seni dan musik.

Baca juga: Buka Puasa Bersama Wartawan, Johari Mustawan Bahas Keluhan Pemblokiran Data Kependudukan

“Anak-anak punk ini ingin menunjukkan jati diri mereka. Potensi seni dan musik mereka bisa dikembangkan melalui pembinaan yang tepat, tentu dengan kolaborasi lintas dinas seperti Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Bang Jo menegaskan bahwa DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi D, akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan jam malam ini.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas terkait demi mewujudkan Surabaya sebagai kota layak anak,” pungkasnya.

Editor : Deni

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru