SURABAYA, KABARHIT.COM – Polemik mencuat pasca mutasi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Ponorogo yang dilakukan berdekatan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan Sekda Ponorogo pada 6 November 2025. Mutasi itu kini dituding sarat dugaan suap dan gratifikasi.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jawa Timur (Jatim) mengungkap adanya indikasi kuat bahwa proses mutasi tidak mengikuti prosedur assessment maupun open bidding yang semestinya terbuka dan transparan. Meritokrasi dinilai absen dari proses tersebut, dan mutasi justru diduga berbasis like and dislike serta pesanan jabatan.
Baca juga: Heru MAKI Jatim : Sikap Gubernur Jelas, Tapi BAP Bocor Dipertanyakan
MAKI Jatim bahkan telah menerima surat kuasa dari sejumlah aparatur yang disebut menjadi korban mutasi untuk menyiapkan langkah gugatan ke PTUN. Langkah ini terbuka karena hingga kini SK mutasi belum diserahkan, sehingga perpindahan jabatan tidak dapat dieksekusi.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo mendesak Plt. Bupati Ponorogo untuk menunda terlebih dahulu seluruh proses mutasi. Ia pun mengingatkan agar Plt. Bupati tidak gegabah menandatangani SK yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Masalah baru bisa muncul kalau Plt Bupati langsung menandatangani SK mutasi. Harus dipahami batas-batas kewenangan Plt Bupati,” ujat Heru melalui keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: BAP Tanpa Sumpah Jadi Polemik di Sidang Hibah Jatim, Ini Kata Heru MAKI
Heru juga mengatakan bahwa kami juga mengirim tim hukum untuk mengumpulkan data lanjutan terkait dugaan praktik suap dalam proses mutasi tersebut.
"Kami telah mengantongi beberapa nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memberi siap untuk mendapatkan posisi baru," ungkap Heru MAKI.
Baca juga: Unik! Celengan Berlogo MAKI Akan Dibagikan untuk Peringati Hakordia 2025
Heru berharap ada komunikasi positif dengan Plt. Bupati Ponorogo untuk menunda, mengevaluasi, dan menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses mutasi tersebut.
"Kami siap mengawal proses hingga kepemimpinan definitif ditetapkan," pungkasnya.
Editor : Ipl