SURABAYA, KABARHIT.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 kembali menuai polemik. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (2/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022.
Dalam BAP tersebut, Kusnadi menyebut sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur diduga menerima fee atau ijon dari pengajuan dana hibah. Total dana yang disebut mencapai Rp 1.982.000.000.
Berdasarkan kesaksian Kusnadi dalam BAP, disebutkan beberapa pihak yang diduga menerima bagian fee hibah, antara lain pertama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, disebut menerima hingga 30 persen dari nilai pengajuan hibah.
Kedua, Sekretaris Daerah Jawa Timur, mulai dari Heru Tahyono, Wahid Wahyudi, hingga Adhy Karyono, dengan porsi 5 hingga 10 persen. Ketiga, Kepala Bappeda Jatim dan Kepala BPKAD Jatim Bobby Soemiarsono, sebesar 3 hingga 5 persen. Dan, Seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim, masing-masing 3 hingga 5 persen.
Kusnadi juga menyatakan bahwa praktik penerimaan fee tersebut diketahui oleh seluruh anggota DPRD Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus L., kembali meminta KPK untuk memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa guna dimintai keterangan.
Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo menegaskan bahwa keterangan dalam BAP penyidik KPK merupakan narasi pemeriksaan yang dilakukan tanpa sumpah sehingga masih memerlukan pembuktian formil di persidangan.
“BAP itu harus diuji secara formil. Apalagi Kusnadi sudah meninggal dunia, sehingga pembuktian formil melalui yang bersangkutan tidak mungkin lagi dilakukan,” ujar Heru, Selasa (3/2/2026).
Menurut Heru, pemanggilan kepala daerah sebagai saksi dalam persidangan merupakan hal yang wajar dan tidak bisa serta-merta dijadikan kesimpulan adanya keterlibatan. Ia menilai narasi yang berkembang di media sosial berpotensi menimbulkan framing negatif tanpa dasar pembuktian yang kuat.
“Kesaksian dalam BAP tanpa sumpah tidak bisa langsung menjadi kebenaran formil. Harus ada kejelasan kronologis, bukti tambahan, diserahkan oleh siapa, di mana, dan bagaimana prosesnya,” tegasnya.
Heru juga menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Hal serupa ia sampaikan terhadap jajaran kepala OPD Pemprov Jatim yang dinilainya hanya bertugas sebagai pelaksana teknis dan verifikator.
“Keyakinan ini berdasarkan kajian dan investigasi tim MAKI Jatim, bukan asumsi,” pungkasnya.
Editor : Ipul