SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi D DPRD Kota Surabaya mulai menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar pada Senin (22/12/2025) ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi ribuan pekerja di Kota Pahlawan, baik di sektor formal maupun informal.
Pembahasan berlangsung dinamis. Anggota Pansus, dr. Zuhrotul Mar’ah, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Ia mengingatkan agar regulasi disusun secara komprehensif dan tidak terfragmentasi, sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan bagi dunia usaha dan iklim investasi di Surabaya.
Baca juga: Pasca Keracunan 200 Siswa, Komisi D Turun Tangan Sidak SDN Tembok Dukuh 4
“Saya khawatir kalau pengaturannya dipisah-pisah dan tidak menjadi satu kesatuan, pengusaha justru keberatan untuk berinvestasi di Surabaya. Padahal, regulasi ini bagus karena mengakomodasi hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja secara seimbang,” ujarnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh anggota Pansus lainnya, dr. Michael Leksodimulyo, yang menyampaikan kisah nyata manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat kecil. Ia menuturkan pengalaman seorang petugas kebersihan dari perusahaan kecil yang tetap mendapatkan perlindungan maksimal saat mengalami musibah.
“Dua anaknya bisa terus sekolah dan istrinya memperoleh santunan yang sangat membantu. Meski perusahaannya kecil dan upahnya tidak besar, perlindungan ini benar-benar dirasakan manfaatnya,” ungkap Michael, seraya menegaskan bahwa kecilnya omzet perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak dasar pekerja.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Johari Mustawan mempertanyakan apakah seluruh aspek ketenagakerjaan perlu disatukan dalam satu Raperda atau tetap difokuskan pada jaminan sosial. Ia mengingatkan bahwa penggabungan materi akan memerlukan proses birokrasi yang lebih panjang di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Firly, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2021. Menurutnya, Perda diperlukan sebagai payung hukum yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Wali Kota (Perwali), terutama dalam hal penerapan sanksi.
Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Bahas Regulasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
“Perbedaannya terletak pada kekuatan sanksi. Perwali tidak terlalu mengikat, sedangkan Perda memiliki daya paksa hukum yang lebih kuat,” jelas Firly.
Dari sisi pelaksana program, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menyampaikan bahwa Raperda ini akan mendorong perlindungan bagi empat segmen pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang kaki lima dan tukang bakso. Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, bahkan memperoleh beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga perguruan tinggi.
Senada, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk melindungi seluruh warga Surabaya yang bekerja, mulai dari ojek online, pekerja proyek, pembantu rumah tangga, hingga tukang becak.
Baca juga: Komisi D DPRD Kota Surabaya Soroti Lonjakan Perundungan, Minta Penguatan Perlindungan Anak
“BPJS Kesehatan tidak meng-cover kecelakaan kerja. Kalau tukang bakso ketumpahan air panas, yang meng-cover adalah BPJS Ketenagakerjaan. Selama tidak bisa bekerja, yang menggaji adalah BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Menutup rapat, Ketua Pansus Abdul Malik menegaskan komitmen DPRD Surabaya untuk menyusun regulasi yang akurat secara hukum dan berpihak pada kemanusiaan. Ia memastikan pembahasan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Dalam waktu dekat, Pansus akan menghadirkan para pakar jaminan sosial ketenagakerjaan guna memastikan substansi Raperda sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin Perda ini benar-benar kuat, adil, dan manusiawi. Semua masukan dari Disperinaker, Dinsos, Bakumkarsa, hingga BPJS akan kami padukan dengan pendapat ahli, agar Surabaya memiliki regulasi ketenagakerjaan yang paling ideal,” pungkasnya.
Editor : Deni