Heru MAKI Jatim : Sikap Gubernur Jelas, Tapi BAP Bocor Dipertanyakan

Reporter : Ipl
Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Heru Satriyo, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Juanda, Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, KABARHIT.COM – Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam agenda pemanggilan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditegaskan bukan bentuk mangkir. Hal itu merupakan konsekuensi dari kewajiban kenegaraan yang telah terjadwal lebih dulu.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Heru Satriyo, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Juanda, Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: BAP Tanpa Sumpah Jadi Polemik di Sidang Hibah Jatim, Ini Kata Heru MAKI

Heru meminta publik memahami persoalan ini secara jernih agar tidak terjadi penggiringan opini yang menyesatkan. Menurutnya, setidaknya ada tiga poin krusial yang perlu diperhatikan.

Pertama, undangan pemanggilan dari JPU KPK yang ditandatangani Febri Harianto baru diterima sekitar tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan. Sementara itu, undangan rapat paripurna DPRD Jawa Timur telah diterima sejak sebulan sebelumnya.

“Kedua agenda berlangsung di hari yang sama. Pemeriksaan KPK dijadwalkan pukul 14.00 WIB, sedangkan rapat paripurna DPRD Jatim pukul 15.00 WIB,” jelas Heru.

Ia menegaskan rapat paripurna DPRD merupakan agenda resmi kenegaraan yang bersifat konstitusional dan tidak dapat diwakilkan. Karena undangan tersebut diterima lebih dahulu, Gubernur Khofifah memilih menjalankan kewajiban negara.

Sebagai bentuk itikad baik, lanjut Heru, Gubernur telah menginstruksikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim untuk mengirimkan surat resmi permohonan penjadwalan ulang kepada KPK terkait pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dana hibah.

“Ini bukan mangkir. Ini permohonan penjadwalan ulang yang sah, beralasan, dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Heru juga menjelaskan, pada waktu bersamaan kondisi pemerintahan tidak memungkinkan adanya pelimpahan tugas. 

"Sekretaris Daerah Provinsi disebut sedang berada di luar negeri, sementara Wakil Gubernur berada di Jakarta menghadiri rapat strategis bersama Kementerian PUPR terkait bantuan anggaran Rp 400 miliar untuk pembangunan jembatan layang dari kawasan Taman Pelangi ke arah timur," jelas dia.

Baca juga: Unik! Celengan Berlogo MAKI Akan Dibagikan untuk Peringati Hakordia 2025

Selain soal pemanggilan, Heru menyoroti beredarnya berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan di ruang publik dan media massa. Menurutnya, BAP merupakan dokumen internal penyidik yang secara hukum tidak untuk dikonsumsi publik.

“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin dokumen internal penyidikan bisa beredar luas. Jangan sampai proses hukum ini ditarik ke ranah politik atau opini publik yang prematur,” imbuh dia.

Ia juga mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya saat Gubernur menghadiri wisuda putranya di Tiongkok, ketika ruang kerja di lingkungan Pemprov Jatim sempat digeledah.

“Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang utuh kepada publik terkait tindakan tersebut,” tandasnya.

Heru turut menyoroti substansi BAP yang beredar, khususnya terkait penyebutan persentase aliran dana kepada sejumlah pihak. Dalam BAP tersebut disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing menerima 30 persen, Sekdaprov 10 persen, serta beberapa kepala OPD dengan persentase tertentu. Jika dijumlahkan, totalnya mendekati 85 persen.

Baca juga: Heru MAKI Desak Plt Bupati Ponorogo Batalkan Mutasi Diduga Sarat Suap

“Secara logika dan akal sehat, angka-angka ini menimbulkan pertanyaan besar tentang rasionalitasnya,” tukas Heru.

Ia pun menegaskan bahwa BAP pada tahap penyidikan bukan keterangan di bawah sumpah, melainkan keterangan awal. 

"Dalam persidangan, seluruh kesaksian wajib disampaikan di bawah sumpah, dan hukum acara pidana memungkinkan pencabutan BAP apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Heru menyebut pemanggilan Gubernur saat ini masih berada pada tahap pembuktian formil. Karena itu, proses hukum harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai urutan hukum.

“Kami berharap proses ini berjalan jernih dan adil. Negara hukum harus berdiri di atas prosedur, bukan opini. Permohonan penjadwalan ulang ini adalah konsekuensi dari kewajiban konstitusional yang telah terjadwal lebih dahulu,” pungkasnya.

Editor : Ipl

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru