SURABAYA, KABARHIT.COM - 6 April 2026 – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya melakukan kunjungan koordinasi ke DPRD Kota Surabaya guna memperkuat sinergi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di daerah. Pertemuan ini berlangsung pada 6 April 2026 dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita bersama tim sekretariat, serta perwakilan Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Krisnayana.
Dalam pertemuan tersebut, KPPU memaparkan peran dan kewenangannya sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga legislatif daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang disusun sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Baca juga: Sinergi Kanwil IV KPPU dan FEB Unair: Mahasiswa Bergerak untuk Kemajuan Usaha Mikro Kecil
KPPU juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Sejumlah sektor seperti pengadaan sepatu sekolah, seragam, hingga alat kesehatan dinilai rawan praktik yang dapat membatasi persaingan. Oleh karena itu, proses pemilihan vendor diharapkan dilakukan secara terbuka, transparan, dan kompetitif guna mendorong efisiensi serta memperluas partisipasi pelaku usaha.
Selain itu, KPPU menawarkan peran strategis dalam memberikan saran dan pertimbangan terhadap penyusunan maupun evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini bertujuan untuk mencegah munculnya hambatan masuk bagi pelaku usaha serta menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
Dalam diskusi, KPPU turut memaparkan keterlibatannya dalam berbagai forum koordinasi di Jawa Timur, seperti Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satuan Tugas Pangan. Sinergi dengan berbagai instansi tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan di masyarakat.
Baca juga: KPPU dan Polda Jatim Intensifkan Pemantauan Harga Bahan Pokok di Pasar Wonokromo
Aspek pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi perhatian utama. KPPU menegaskan bahwa hubungan antara pelaku usaha besar dan UMKM harus berjalan secara adil, seimbang, serta tidak mengandung unsur eksploitasi yang merugikan pelaku usaha kecil.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPPU juga melakukan pendampingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendampingan ini dilakukan guna memastikan implementasi program tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama antara KPPU dan DPRD Kota Surabaya untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi ke depan. DPRD menyambut positif inisiatif tersebut dan membuka peluang kolaborasi dalam pembahasan berbagai regulasi di sektor strategis.
Baca juga: Harga Bawang Putih Belum Juga Normal, KPPU Jatim Selidiki Penyebabnya
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kompetitif, transparan, serta memberikan perlindungan berkelanjutan bagi pelaku usaha dan konsumen di Kota Surabaya.
Editor : Deni