JAKARTA, KABARHIT.COM - 6 Juli 2026 – Platform layanan mobilitas global, inDrive, yang beroperasi di lebih dari 70 kota di Indonesia, resmi menerapkan tarif komisi sebesar 8 persen untuk layanan roda dua. Kebijakan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026.
Penyesuaian ini menjadi langkah strategis perusahaan yang telah hadir di Indonesia sejak 2019 untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, sekaligus menyesuaikan diri dengan regulasi pemerintah di sektor transportasi daring.
Dalam upaya mendukung ekosistem transportasi online yang lebih seimbang dan inklusif serta menjamin keberlanjutan industri dalam jangka panjang, inDrive mendorong penerapan struktur tarif yang lebih adil. Langkah ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah melalui berbagai strategi seperti subsidi bahan bakar dan skema insentif lainnya.
Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan komisi yang progresif dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh.
“Untuk memastikan keberlanjutan ekosistem industri transportasi online, kami mendukung penerapan kebijakan komisi yang progresif dengan mempertimbangkan kondisi pasar. Struktur tarif pada platform digital harus dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan platform agar keberlanjutan dapat terjaga,” ujar Rio.
Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut perlu memperhatikan dampaknya terhadap kelangsungan operasional, kemampuan perusahaan untuk terus berinovasi, serta kebutuhan pasar yang terus berkembang.
inDrive juga menyatakan dukungan penuh terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola industri transportasi daring. Sebagai perusahaan yang berkomitmen pada kepatuhan regulasi, inDrive siap menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku serta berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami percaya bahwa perlindungan mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem digital harus berjalan beriringan. inDrive siap mendukung dialog yang terbuka dan konstruktif dengan pemerintah agar implementasi kebijakan dapat memberikan manfaat nyata bagi mitra pengemudi, penumpang, dan keberlanjutan industri transportasi online di Indonesia,” lanjutnya.
Seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, inDrive berharap proses implementasi dapat dilakukan secara bertahap, transparan, serta melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, mitra pengemudi, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Editor : Deni