KPPU Rekomendasikan Pengawasan Ketat Algoritma Shopee dan Ongkir Gratis

Reporter : Deni Noel

JAKARTA, KABARHIT.COM - (22/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian evaluasi dampak atas Penetapan Perkara No. 04/KPPU-I/2024 yang menyoroti dugaan diskriminasi algoritma dalam pemilihan jasa kurir di platform e-commerce Shopee. Kajian ini merupakan hasil kerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana dan dilakukan sekitar satu tahun setelah Shopee mengimplementasikan komitmen perubahan perilaku.

Hasil kajian menunjukkan bahwa intervensi KPPU memberikan dampak ekonomi signifikan, dengan nilai mencapai Rp1,477 triliun bagi ekosistem penjual, pembeli, dan industri logistik nasional dalam satu tahun terakhir.

Baca juga: KPPU dan OJK Teken MoU: Sinergi Wujudkan Jasa Keuangan Sehat di Era Digital

Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d (larangan diskriminasi) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a (penyalahgunaan posisi dominan) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Shopee diduga mengatur algoritma platform untuk memprioritaskan layanan logistik afiliasinya, Shopee Express (SPX), dibandingkan mitra kurir eksternal seperti JNE dan J&T.

Menanggapi hal tersebut, Shopee mengajukan komitmen perubahan perilaku berupa revisi algoritma pemilihan kurir yang dituangkan dalam Pakta Integritas. Berdasarkan komitmen itu, KPPU kemudian menghentikan proses pemeriksaan perkara.

Namun, kajian yang menggunakan metode survei kuantitatif terhadap 400 responden (200 penjual dan 200 pembeli) serta wawancara mendalam dengan asosiasi pelaku usaha jasa kurir menemukan bahwa perubahan yang terjadi masih bersifat parsial. Meskipun opsi kurir telah dibuka secara formal, SPX tetap mendominasi pangsa pasar, yakni sebesar 48,59ri sisi penjual dan 61,54ri sisi pembeli.

Pengaruh algoritma platform terhadap keputusan pembeli juga masih sangat kuat. Bahkan, probabilitas pemilihan kurir J&T tercatat menurun hingga 98,24% saat transaksi dilakukan melalui platform Shopee.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan bahwa intervensi yang dilakukan telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat, meskipun perubahan struktural membutuhkan waktu.

Baca juga: KPPU Gandeng MUI Perkuat Perlindungan UMKM dalam Kemitraan Usaha Syariah

“Kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir. Namun, perubahan struktural memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan. KPPU akan terus memantau implementasi komitmen ini secara ketat,” ujarnya.

Dari sisi kualitatif, kajian juga menemukan adanya hambatan struktural yang masih dihadapi pelaku usaha jasa kurir. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengungkapkan bahwa dari sekitar 700 perusahaan kurir berizin di Indonesia, hanya segelintir perusahaan besar yang mampu beroperasi di ekosistem Shopee.

Selain itu, skema promosi gratis ongkos kirim dinilai masih membebankan 40% hingga 70% biaya kepada perusahaan kurir eksternal, bukan sepenuhnya ditanggung oleh platform.

Dari sisi manfaat ekonomi, kajian mengestimasi surplus penjual mencapai Rp872 miliar melalui efisiensi biaya operasional. Sementara itu, surplus pembeli mencapai Rp221,57 miliar berkat peningkatan kebebasan memilih dan mitigasi risiko transaksi barang bernilai tinggi. Adapun pemulihan nilai pasar logistik diperkirakan mencapai Rp384 miliar seiring kembalinya sebagian pangsa pasar kepada kurir eksternal.

Baca juga: Ketua KPPU Fanshurullah Asa Jadi Profesor Unissula

Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah kebijakan lanjutan, antara lain pengawasan ketat terhadap biaya non-harga seperti handling fee, kewajiban netralitas algoritma untuk transaksi bernilai tinggi, peninjauan praktik promosi gratis ongkos kirim yang berpotensi menjadi predatory pricing terselubung, serta pembentukan divisi ekonomi digital di internal KPPU.

KPPU menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap ekonomi platform dan mendorong regulasi yang lebih adaptif terhadap karakteristik pasar digital, termasuk peran data sebagai aset strategis dalam persaingan usaha.

“Ke depan, KPPU akan memperkuat kerangka pengawasan terhadap ekonomi platform, termasuk mengembangkan pendekatan baru dalam memahami peran data sebagai sumber kekuatan pasar. Kami berkomitmen memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi,” tegas Gopprera.

Editor : Deni Noel

PEMERINTAHAN
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru